Atasi Tindak Pemalsuan, Korlantas Polri Akan Terbitkan BPKB Elektronik
Kabar Trenggalek - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindak pemalsuan BPKB.Brigjen Pol Yusri Yunus, selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, mengatakan BPKB elektronik nantinya lebih simple dan mudah karena sudah terintegrasi dengan single data milik Korlantas Polri. Buku yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan ini akan dipasang semacam chip."Memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua," ujar Yusri.Baca: Pemilik Motor 250cc Keatas Harus Membuat SIM CI dan CII, Ini SyaratnyaIntegrasi pada BPKB elektronik nantinya tidak hanya sebatas kepada data yang dimiliki oleh Korlantas saja, kedepannya BPKB Elektronik juga akan terintegrasi dengan instansi atau departement lainnya seperti finance, bank dan pegadaian."Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya ini kita sudah arahkan ke single data semuanya," ucap Yusri.Baca: Memperpanjang SIM Bisa Pakai HP, Berapa Biayanya?Selain untuk mencegah terjadinya pemalsuan, BPKB elektronik juga akan mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan. Jadi yang tadinya butuh waktu berbulan-bulan dalam pengurusannya, dengan sistem baru ini mungkin hanya butuh satu hari saja.Sebagai informasi tambahan, buat Anda yang masih bertanya berapa biaya penerbitan BPKB, menurut PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, biaya penerbitan BPKB sepeda motor dan roda tiga biayanya Rp 225.000 per penerbitan. Sementara biaya BPKB kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 375.000 per penerbitan.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow