Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pemilik Motor 250cc Keatas Harus Membuat SIM CI dan CII, Ini Syaratnya

Kabar Trenggalek - Pemilik kendaraan bermotor roda 2 dengan kapasitas mesin 250 cc keatas dan kendaraan listrik dengan kapasitas yang sama, nantinya tidak lagi menggunakan SIM C biasa.Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan, ada tiga jenis SIM C bagi pemilik motor, yaitu SIM C biasa, SIM CI, dan SIM CII.Dalam aturan tersebut dijelaskan, SIM C berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. SIM CI berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca: Memperpanjang SIM Bisa Pakai HP, Berapa Biayanya?

Bila kapasitas motor yang Anda miliki di atas 500 cc, maka wajib memiliki SIM CII yang diperuntukkan bagi pengendara motor mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis dengan daya penggerak utamanya adalah listrik (motor listrik).Untuk bisa memiliki SIM CI dan SIM CII, pengendara tidak bisa langsung mengajukan permohonan pembuatan. Disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C biasa yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.Begitu juga untuk pembuatan SIM CII, pemohon harus sudah memiliki SIM CI yang sudah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Baca: Memperpanjang SIM Semakin Mudah, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Selain itu, masih ada beberapa persyaratan lainnya, seperti minimal umur. Dalam pembuatan SIM CI pemohon harus berusia minimal 18 tahun dan pemohon SIM CII usia minimalnya adalah 19 tahun.Selain syarat administrasi, untuk mendapatkan SIM CI dan CII pemohon juga wajib lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan juga praktik. Jika ujian simulator belum tersedia, pemohon akan dinyatakan lulus cukup dengan ujian teori dan praktik.Ujian teori dinyatakan lulus jika pemohon mendapatkan nilai paling rendah 70. Bila dinyatakan tidak lulus, pemohon akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang maksimal sebanyak dua kali dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah pernyataan tidak lulus.Untuk ujian praktik, pemohon akan melakukan ujian di lapangan ujian praktik atau lokasi yang sudah ditentukan. Untuk kendaraan yang digunakan pun akan disesuaikan dengan kapasitas mesin sesuai dengan permohonan pembuatan SIM.