Tak Bawa SIM dan Helm, Polisi Tilang 12 Warga Trenggalek
Polisi tilang 12 warga Trenggalek karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak memakai helm. Tindakan tilang itu dilakukan saat Polres Trenggalek mengadakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).Kasihumas Polres, Iptu Susila Basuki, mengatakan, dalam KRYD berupa razia statis tepatnya di simpang empat Kecamatan Karangan tersebut petugas menghentikan dan memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas.“Total ada 12 kendaraan yang kita tindak. Beberapa diantaranya karena tidak mengenakan helm dan tidak memiliki SIM," ujar Susila.Susila mengungkapkan, KRYD merupakan kegiatan rutin yang dilakukan hampir setiap hari dengan menggunakan sistem rayon secara bergiliran. Setiap rayon terdiri dari 3 sampai 4 polsek jajaran.Tujuan utama dari KRYD adalah menekan aksi kejahatan, kriminalitas, street crime, serta berbagai pelanggaran lainnya yang dapat mengganggu Kamtibmas dan meresahkan masyarakat.“Meminimalisir bertemunya niat dan kesempatan serta menekan potensi terjadinya kejahatan seperti curas, curat, maupun curanmor. Sedangkan untuk sasarannya bervariasi mulai dari senpi, sajam, handak, penyalahgunaan narkoba, miras hingga pelanggaran yang dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.” jelas Susila.Selain razia statis, petugas gabungan polsek bersama satuan fungsi tingkat polres ini juga melakukan patroli wilayah ke sejumlah lokasi yang dinilai memiliki kerawanan tinggi sesuai dengan karakteristik di masing-masing wilayah rayon.“Harapan kami, dengan KRYD ini situasi Kamtibmas di Kabupaten Trenggalek senantiasa kondusif dan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas juga semakin meningkat.” tandas Susila.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow