Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Memperpanjang SIM Bisa Pakai HP, Berapa Biayanya?

Selama ada sinyal internet yang mendukung, masyarakat yang rumahnya jauh dari kantor polisi bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena, sekarang memperpanjang SIM bisa pakai HP.Dilansir dari NTMC Polri, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online.Setiap pengendara kendaraan bermotor tentu harus memiliki SIM. Korlantas Polri, sebagai lembaga yang berhak mengatur hal tersebut, memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.Kemudahan yang diberikan Korlantas Polri yaitu dengan memperpanjang SIM melalui HP secara online.

Syarat Memperpanjang SIM Pakai HP

Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalaui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya. Sehingga, harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.Namun kini, memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat. Tidak perlu antre untuk dapat melakukan perpanjangan SIM.Baca: Memperpanjang SIM Semakin Mudah, Ini Penjelasan Korlantas PolriBahkan juga tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas. SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda. Cukup dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.Syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, secara Online, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti ini:
  • SIM lama.
  • E-KTP.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Cara Perpanjang SIM Pakai HP

Setelah lengkap semua dokumennya, Anda baru bisa memperpanjang SIM Pakai HP secara online dengan langkah berikut ini.
  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
  • Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  • Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.

Biaya Perpanjangan SIM Pakai HP

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.Baca: Syarat Lengkap Membuat SIM Terbaru di Tahun 2022Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi danerikut ini adalah rinciannya:
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
  • SIM D dan D1: Rp 30.000
Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500.