Banyak Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Korlantas: Masyarakat Abai dengan Keselamatan Diri Sendiri
Kabar Trenggalek - Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri menggelar rapat koordinasi bersama Polda jajaran lalu lintas. Kegiatan itu dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan dan penurunan korban kecelakaan lalu lintas, Kamis (04/08/2022).Rapat koordinasi tersebut mengangkat tema “Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak” yang digelar di Ballroom Fave Hotel, Cililitan, Jakarta. Selasa 2 Agustus 2022.Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan, sesuai dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam meningkatkan kualitas keselamatan jalan.Polisi, lanjut Aan, bekerjasama dengan lima pilar yang masing-masing punya leading sektor. Mulai jalan berkeselamatan, manajemen berkeselamatan, pengemudi berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan dan pos crash. "Jadi pahami rencana kita untuk keselamatan lalu lintas. Terutama dalam hal penegakan hukum, baik pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas,” ujar Aan dikutip dari NTMC Polri.Aan menambahkan, penegakan hukum hadir untuk memberikan keadilan dan efek jera. Penegakan hukum yang dilakukan salah satunya adalah melindungi para pengemudi maupun pengguna jalan lain, serta sebagai efek jera pengingat pentingnya keselamatan berlalu lintas.“Saya lihat masyarakat ini sudah mulai abai dengan keselamatan untuk dirinya sendiri, contohnya tidak menggunakan helm saat berkendara roda dua, kemudian melawan arus. Ini hal-hal yang sangat memperihatinkan bagi kita," ucap Aan."Sehingga nanti para Kasubdit Gakkum yang hadir ini dapat fokus pada peningkatan keselamatan berlalu lintas, dan menegakan hukum pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.Aan menjelaskan, pelanggaran lalu lintas ada dua kategori, ada yang masuk kategori pelanggaran lalu lintas yang berat, sedang dan ringan. Kemudian ada kelompok kejahatan lalu lintas.Dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, Aan menerangkan, penegakan hukum dengan penilangan atau dengan teguran terhadap pelaku pelanggaran. Caranya bisa dengan ETLE maupun tilang konvensional.“Dan untuk kejahatan lalu lintas sendiri kita akan lakukan penyidikan. Penyidikan terhadap kejahatan lalu lintas tersebut, seperti kecelakaan lalu lintas, kelalaian dari pengelola jalan, kemudian dari pengusaha terkait dengan overdimesion,” terang Aan.Aan berpesan kepada masyarakat agar peduli terhadap keselamatan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Dengan mengikuti aturan lalu lintas yang baik dan beretika di jalan.“Kemudian toleransi di jalan, ini menjadi kunci untuk kita keselamatan berlalu lintas di jalan,” tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow