Banyak Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Korlantas: Masyarakat Abai dengan Keselamatan Diri Sendiri
Kabar Trenggalek - Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri menggelar rapat koordinasi bersama Polda jajaran lalu lintas. Kegiatan itu dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan dan penurunan korban kecelakaan lalu lintas, Kamis (04/08/2022). Rapat koordinasi tersebut mengangkat tema “Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak” yang digelar di Ballroom Fave Hotel, Cililitan...
W
Wahyu AO
04 Aug 2022 • 11:00 WIB
Kabar Trenggalek - Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri menggelar rapat koordinasi bersama Polda jajaran lalu lintas. Kegiatan itu dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan dan penurunan korban kecelakaan lalu lintas, Kamis (04/08/2022).
Rapat koordinasi tersebut mengangkat tema “Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak” yang digelar di Ballroom Fave Hotel, Cililitan, Jakarta. Selasa 2 Agustus 2022.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan, sesuai dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam meningkatkan kualitas keselamatan jalan.
Polisi, lanjut Aan, bekerjasama dengan lima pilar yang masing-masing punya leading sektor. Mulai jalan berkeselamatan, manajemen berkeselamatan, pengemudi berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan dan pos crash.
"Jadi pahami rencana kita untuk keselamatan lalu lintas. Terutama dalam hal penegakan hukum, baik pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas,” ujar Aan dikutip dari NTMC Polri.
Aan menambahkan, penegakan hukum hadir untuk memberikan keadilan dan efek jera. Penegakan hukum yang dilakukan salah satunya adalah melindungi para pengemudi maupun pengguna jalan lain, serta sebagai efek jera pengingat pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Saya lihat masyarakat ini sudah mulai abai dengan keselamatan untuk dirinya sendiri, contohnya tidak menggunakan helm saat berkendara roda dua, kemudian melawan arus. Ini hal-hal yang sangat memperihatinkan bagi kita," ucap Aan.
"Sehingga nanti para Kasubdit Gakkum yang hadir ini dapat fokus pada peningkatan keselamatan berlalu lintas, dan menegakan hukum pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Aan menjelaskan, pelanggaran lalu lintas ada dua kategori, ada yang masuk kategori pelanggaran lalu lintas yang berat, sedang dan ringan. Kemudian ada kelompok kejahatan lalu lintas.
Dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, Aan menerangkan, penegakan hukum dengan penilangan atau dengan teguran terhadap pelaku pelanggaran. Caranya bisa dengan ETLE maupun tilang konvensional.
“Dan untuk kejahatan lalu lintas sendiri kita akan lakukan penyidikan. Penyidikan terhadap kejahatan lalu lintas tersebut, seperti kecelakaan lalu lintas, kelalaian dari pengelola jalan, kemudian dari pengusaha terkait dengan overdimesion,” terang Aan.
Aan berpesan kepada masyarakat agar peduli terhadap keselamatan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Dengan mengikuti aturan lalu lintas yang baik dan beretika di jalan.
“Kemudian toleransi di jalan, ini menjadi kunci untuk kita keselamatan berlalu lintas di jalan,” tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
News
08 Apr 2024
Waspada Lewat Jalur Ini, Jalan Nasional Trenggalek Rawan Kecelakaan
Peristiwa
20 Sep 2023
Nekat Terobos Lampu Merah, Emak Emak di Trenggalek Tabrak Pelajar
Sosial
07 Jun 2023
Baru Sempat Sambang Duka, Mas Bupati Trenggalek Minta Kolam Renang Ditutup
Edukasi
17 Mar 2023
Cara Membuat SIM 2023, Lengkap Syarat dan Biayanya
Sosial
31 Jan 2023
Mas Ipin Sambangi Korban Peluru Senapan Angin di Durenan Trenggalek
Peristiwa
21 Dec 2022