Laporan Dana Kampanye di Trenggalek sebanyak 6 partai harus lakukan perbaikan. Data itu berdasarkan hasil pemantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek.
Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi menerangkan sesuai dengan regulasi perundangan, laporan awal daja kampanye terakhir dikumpulkan pada 07 Januari 2024 lalu.
Katanya, dari 18 Parpol yang ada di Trenggalek hanya 17 yang melaporkan. Sementara 1 Parpol tidak memasukkan laporan awal dana kampanye di sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.
"Namun dari 17 yang menyampaikan laporan awal dana kampanye, ada 6 parpol harus melakukan perbaikan, 11 lainnya tidak harus perbaikan karena lengkap," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Sementara itu, dari partai politik yang melakukan perbaikan, diberi waktu KPU Trenggalek pada 8-12 Januari 2024. Pada tanggal tersebut, dari pengawasan Farid, semua sudah melengkapi dan muncul berita acara.
Farid memaparkan, kerawanan terkait laporan awal dana kampanye itu tidak sinkronnya, yang ada di rekening sama aktivitas parpol. Hal itu berdasarkan asumsi Farid sendiri.
"Kami komparasikan aktivitas yang saat ini tidak sinkron, ini menurut pendapat saya bukan menjustifikasi, secara ketentuan rekening dibuka, nominal ada itu menjadi syarat laporan," tegas Farid.
Tambahnya, nominal dalam laporan awal dana kampanye itu tidak ditentukan. Detail Farid, ada Parpol yang melaporkan dengan jumlah 100 ribu dan yang paling besar di angka 12 juta.
"Dari laporan itu Bawaslu tidak bisa membreakdown karena ranah laporan awal dana kampanye ini ada di KPU Trenggalek," tandasnya.