Lahan Menganggur di Trenggalek Mulai Dipetakan, Jangan Sampai Jadi Aset Tidur Bertahun-tahun
Pemerintah melakukan pendataan lahan yang terindikasi tidak dimanfaatkan di Desa Parakan sebagai langkah mendorong pemanfaatan tanah lebih produktif.
19 May 2026 • 16:12 WIB
Upaya pemetaan lahan aset yang tidur menahun oleh kantor pertanahan. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Kantor Pertanahan Trenggalek melakukan pendataan lahan terindikasi telantar di Desa Parakan.
- Inventarisasi bertujuan mengetahui kondisi dan pemanfaatan tanah secara langsung di lapangan.
- Langkah ini diharapkan mendorong penggunaan lahan yang lebih produktif dan bermanfaat.
TRENGGALEK – Di tengah kebutuhan lahan untuk mendukung pertanian, investasi, dan pembangunan daerah, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi inilah yang menjadi perhatian dalam kegiatan pendataan lahan terindikasi telantar di Kabupaten Trenggalek.
Pendataan tersebut dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek melalui peninjauan lapangan di Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek, Rabu (19/5/2026).
Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengetahui kondisi riil lahan yang diduga tidak digunakan sesuai fungsi dan tujuan hak atas tanah yang telah diberikan.
Advertisement
Petugas melakukan identifikasi langsung di lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi aktual. Dari proses tersebut, berbagai informasi terkait penggunaan maupun pemanfaatan lahan dihimpun sebagai bahan evaluasi lebih lanjut.
Secara umum, inventarisasi tanah terindikasi telantar bertujuan memetakan bidang tanah yang belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Pendataan ini juga menjadi langkah awal sebelum dilakukan kajian lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan lahan yang tidak produktif dalam jangka waktu lama dinilai dapat mengurangi potensi pemanfaatan ruang dan sumber daya yang sebenarnya dapat memberikan nilai ekonomi maupun sosial bagi masyarakat.
Karena itu, pemerintah terus melakukan pemantauan agar penggunaan tanah tetap selaras dengan tujuan pemberian hak atas tanah serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan inventarisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang mengatur penertiban dan pendayagunaan kawasan maupun tanah telantar.
Melalui proses pendataan yang dilakukan secara bertahap, pemerintah berharap pemanfaatan lahan di Kabupaten Trenggalek dapat berlangsung lebih tertib, produktif, dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Selain mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik, langkah tersebut juga diharapkan mampu mendorong optimalisasi penggunaan lahan sehingga tidak hanya menjadi aset yang menganggur tanpa memberikan kontribusi bagi lingkungan sekitar.
Dengan pemetaan yang lebih akurat, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk merumuskan kebijakan pemanfaatan tanah yang berkelanjutan di masa mendatang.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Lewat HP Tanpa Ribet
Banyak Sengketa Tanah Berawal dari Hal Sepele, Patok Batas Sering Diabaikan Pemilik Lahan
Jangan Anggap Sepele, Tanda-Tanda Tanah Anda Bisa Jadi Target Mafia Tanah
Jangan Asal Transfer Uang, ATR/BPN Ingatkan Langkah Penting Sebelum Beli Tanah
Lahan KUA Durenan yang Dipakai Sejak 1985 Segera Diperkuat Legalitasnya, Berawal dari Bekas Sekolah Rakyat