Lahan KUA Durenan yang Dipakai Sejak 1985 Segera Diperkuat Legalitasnya, Berawal dari Bekas Sekolah Rakyat
Tanah yang digunakan KUA Durenan sejak 1985 disepakati untuk diproses sertifikasinya sebagai aset Kementerian Agama RI.
18 May 2026 • 11:10 WIB
Lahan KUA Durenan bakal punya legalitas. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Lahan KUA Durenan yang digunakan sejak 1985 akan diproses sertifikasinya sebagai aset Kementerian Agama RI.
- Sebelum menjadi kantor KUA, lokasi tersebut diketahui merupakan bekas Sekolah Rakyat (SR).
- Mediasi menghasilkan kesepakatan bersama untuk mendukung penguatan legalitas lahan.
TRENGGALEK – Tak banyak yang tahu bahwa lahan yang kini menjadi lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Durenan memiliki sejarah panjang sebelum digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Sebelum berdiri sebagai kantor pelayanan keagamaan, lahan tersebut diketahui pernah digunakan sebagai Sekolah Rakyat (SR) atau Volks School pada masa lampau. Kini, setelah puluhan tahun dimanfaatkan sebagai kantor KUA, proses penguatan status hukumnya mulai menemukan titik terang.
Hal itu mengemuka dalam rapat mediasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Durenan, Senin (18/5/2026), dengan melibatkan sejumlah instansi dan pihak terkait.
Advertisement
Dalam forum tersebut, dibahas status tanah yang berada di Desa Pandean, Kecamatan Durenan. Berdasarkan hasil pembahasan, lahan tersebut tidak tercatat sebagai hak milik perseorangan maupun pihak tertentu sebelum digunakan sebagai lokasi pembangunan KUA.
Sejak 1985, tanah tersebut telah ditempati dan dimanfaatkan untuk operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan Durenan. Karena itu, para pihak yang hadir sepakat mendukung proses sertifikasi lahan sebagai Hak Pakai atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berperan sebagai fasilitator dalam proses tersebut sekaligus memberikan pendampingan terkait aspek administrasi pertanahan.
Turut hadir dalam mediasi tersebut perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Kecamatan Durenan, Kepala Desa Pandean, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak KUA Kecamatan Durenan.
Kesepakatan yang dicapai menjadi langkah penting untuk memperjelas status aset negara yang selama ini digunakan dalam pelayanan publik. Dengan legalitas yang lebih kuat, pengelolaan aset pemerintah dapat dilakukan secara lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain mendukung administrasi pertanahan, kepastian hukum terhadap aset negara juga dinilai penting untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat tanpa terkendala persoalan status lahan di masa mendatang.
Proses sertifikasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya penataan aset pemerintah yang lebih baik, sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap fasilitas publik yang telah lama dimanfaatkan masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan bersama dalam mediasi ini, tahapan pensertifikatan tanah KUA Durenan dapat berlanjut sesuai prosedur yang berlaku hingga memperoleh legalitas resmi atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Jalur Durenan-Bandung Gelap Minim Penerangan, Warga Khawatir Risiko Kecelakaan Meningkat
Santri Trenggalek Ubah Kamus Arab Legendaris Jadi Aplikasi Digital, Dikerjakan Saat Senggang dari Bertani
Kuota Sekolah Rakyat Trenggalek Capai 270 Siswa, Perekrutan Masih Berjalan
Banyak Sengketa Tanah Berawal dari Hal Sepele, Patok Batas Sering Diabaikan Pemilik Lahan
Jangan Anggap Sepele, Tanda-Tanda Tanah Anda Bisa Jadi Target Mafia Tanah