Inspektorat Trenggalek Butuh Ruang Arsip Baru, Dokumen Pengawasan Kian Menumpuk
Inspektorat Trenggalek mengusulkan tambahan anggaran untuk membangun ruang arsip karena kapasitas penyimpanan dokumen pengawasan sudah tidak memadai.
24 Jul 2026 • 18:00 WIB
Inspektorat Trenggalek membutuhkan ruang arsip baru. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Inspektorat Trenggalek mengusulkan pembangunan ruang arsip
- Saat ini arsip masih menyatu dengan ruang kerja pegawai fungsional
- Pengawasan pencegahan korupsi tetap menjadi prioritas
TRENGGALEK – Inspektorat Kabupaten Trenggalek mengusulkan tambahan anggaran untuk membangun ruang arsip pada pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran mendatang. Usulan itu muncul karena kapasitas penyimpanan dokumen pengawasan dinilai sudah tidak lagi memadai.
Dokumen pengawasan di Inspektorat Kabupaten Trenggalek terus bertambah dari tahun ke tahun. Kondisi itu membuat ruang penyimpanan arsip yang ada saat ini mulai kewalahan menampung berkas.
Karena itu, Inspektorat mengusulkan tambahan anggaran dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) agar dapat membangun ruang arsip yang lebih representatif.
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Wijiono, mengatakan pagu anggaran instansinya pada tahun depan diperkirakan tidak jauh berbeda dibanding tahun ini. Namun, pihaknya berharap ada tambahan khusus untuk pembangunan fasilitas penyimpanan arsip.
"Untuk anggaran di Inspektorat kelihatannya hampir sama dengan tahun ini. Namun kami di rapat Komisi I mengusulkan pentingnya penambahan anggaran untuk gedung arsip atau ruang arsip," ujar Wijiono.
Menurutnya, kebutuhan ruang penyimpanan terus meningkat seiring bertambahnya dokumen hasil pengawasan yang wajib dijaga keamanan dan kelengkapannya.
"Arsip yang ada di Inspektorat ini semakin tahun semakin bertambah sehingga memerlukan tempat yang aman dan memiliki luasan yang memadai. Harapannya nanti saat pembahasan di Banggar DPRD dapat ditambahkan anggaran untuk gedung arsip atau ruang arsip di Inspektorat," katanya.
Saat ini, arsip masih ditempatkan di ruangan yang sama dengan aktivitas pegawai fungsional. Kondisi tersebut dinilai belum ideal, baik dari sisi kapasitas maupun pengelolaan dokumen.
"Sementara ini ruang untuk penyimpanan arsip masih menyatu dengan ruangan kinerja teman-teman fungsional di Inspektorat," ungkapnya.
Wijiono berharap usulan tersebut mendapat dukungan karena keberadaan arsip menjadi bagian penting dalam mendukung tugas pengawasan pemerintah daerah.
Meski mengusulkan pembangunan sarana pendukung, Inspektorat memastikan fungsi pengawasan tetap menjadi prioritas utama. Pendekatan preventif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi akan terus diperkuat.
"Selain tetap memprioritaskan konsep preventif atau pencegahan melalui pengawasan internal, kami juga tetap fokus apabila ada pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan potensi korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.
Ia menjelaskan setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Namun, tidak semua aduan menjadi ranah Inspektorat karena sebagian berkaitan dengan pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kami menyampaikan apresiasi terhadap setiap aduan yang masuk. Tetapi ada juga yang tidak menjadi atensi pengawasan keuangan. Kalau tidak berkadar pengawasan, kami kembalikan kepada tugas, fungsi, dan kewenangan instansi yang berwenang," ujarnya.
Sebagai contoh, aduan mengenai kualitas pelayanan di instansi seperti Dispendukcapil akan diteruskan kepada OPD terkait untuk ditangani sesuai tugas dan fungsinya.
"Misalnya terkait layanan di Dispendukcapil atau pelayanan umum lainnya yang dianggap kurang ramah, itu kami kembalikan kepada dinas yang membawahi karena bukan berkadar pengawasan," pungkasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement