Inspektorat Trenggalek Buka Pintu Aduan Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Inspektorat Trenggalek memprioritaskan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang ASN dalam agenda pengawasan 2027 dan memperkuat pencegahan.
18 Aug 2026 • 14:00 WIB
Inpektorat Trenggalek beberkan soal mekanisme aduan. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Inspektorat Trenggalek memprioritaskan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang ASN pada 2027.
- Pengawasan internal diperkuat untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
- Aduan masyarakat akan diverifikasi dan dialihkan jika berada di luar kewenangan Inspektorat.
TRENGGALEK - Inspektorat Kabupaten Trenggalek akan memprioritaskan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam agenda pengawasan tahun 2027.
Selain menangani laporan yang masuk, Inspektorat juga memperkuat pengawasan internal sebagai langkah pencegahan agar potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti sejak dini.
Pleksana tugas (Plt) Inspektur Trenggalek, Wijiono, mengatakan setiap aduan masyarakat yang masuk ke Inspektorat akan menjadi perhatian tim untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Advertisement
“Ketika ada aduan masyarakat yang masuk ke meja Inspektorat, tim kami langsung menempatkannya sebagai prioritas penanganan,” tegas Wijiono, Kamis (23/7/2026) lalu.
Menurut Wijiono, fungsi Inspektorat tidak hanya menyelesaikan persoalan setelah pelanggaran terjadi. Pengawasan internal juga terus diperkuat untuk mencegah potensi penyimpangan.
“Ke depan, kami tetap memprioritaskan konsep preventif atau pencegahan lewat pengawasan internal yang lebih ketat,” terangnya.
Selain melakukan pembinaan terhadap perangkat daerah, Inspektorat membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditelaah oleh tim auditor sebelum ditentukan langkah penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pengaduan masyarakat, baik yang mengarah pada potensi korupsi maupun penyalahgunaan wewenang pasti kami usut dan tindak lanjuti,” janji Wijiono.
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam menyampaikan laporan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.
Meski membuka ruang pengaduan, Wijiono menjelaskan tidak seluruh laporan yang masuk menjadi kewenangan Inspektorat.
Karena itu, tim verifikasi akan memilah laporan berdasarkan substansi dan kewenangan sebelum menentukan tindak lanjut atau instansi yang berwenang menangani laporan tersebut.
“Ada juga aduan yang masuk ternyata sama sekali tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Laporan model begini akan kami alihkan ke instansi yang memang berwenang menyelesaikannya,” bebernya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Inspektorat Trenggalek Butuh Ruang Arsip Baru, Dokumen Pengawasan Kian Menumpuk
Trenggalek Marak Juru Parkir Liar, Dishub Tegaskan Parkir Kendaraan Gratis
Warga Terdampak Proyek JLS Protes karena Sertifikat Tanah yang Diurus Selama 3 Tahun Tidak Jadi
Kades Ngulankulon Tersangka Korupsi Tak Dicopot, Pemkab Trenggalek Bocor Alus?
Aktivitas Tambang Emas Diduga Ilegal, Rakyat Tuntut Ketegasan Bupati Trenggalek dan Camat