Inspektorat Trenggalek Ungkap 10 Kasus Kerugian Negara Belum Tuntas, Nilainya Rp1,59 Miliar
Inspektorat Trenggalek masih menuntaskan 10 kasus kerugian negara senilai Rp1,59 miliar dari total 579 temuan BPK sepanjang 2010-2025.
03 Jul 2026 • 14:00 WIB
Rapat Inspektorat bersama DPRD Trenggalek. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Sejak 2010-2025 terdapat 579 temuan BPK dengan kerugian negara mencapai Rp20,18 miliar.
- Sebanyak 569 temuan telah diselesaikan, menyisakan 10 kasus senilai Rp1,59 miliar.
- Mayoritas tunggakan berasal dari pihak ketiga, termasuk kasus yang terkendala karena pihak yang bertanggung jawab telah meninggal dunia.
TRENGGALEK – Penyelesaian kerugian negara di Kabupaten Trenggalek hasil pemeriksaan selama 15 tahun terakhir masih menyisakan pekerjaan rumah. Dari ratusan temuan yang tercatat sejak 2010 hingga 2025, masih ada 10 kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp1.597.625.660,30 yang belum berhasil dipulihkan ke kas negara.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat antara Inspektorat Kabupaten Trenggalek dan Komisi I DPRD Trenggalek saat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Trenggalek, Wijiono, mengatakan selain mengevaluasi realisasi anggaran Inspektorat selama 2025, rapat juga menyoroti tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih belum sepenuhnya tuntas.
Advertisement
"Agenda Inspektorat rapat dengan Komisi I berkaitan dengan melihat pertanggungjawaban anggaran Inspektorat di tahun 2025, tentunya yang dibahas apa yang kami sampaikan salah satunya adalah realisasi anggaran yang dilaksanakan di Inspektorat," ujar Wijiono.
Menurut data Inspektorat, sepanjang 2010 hingga 2025 terdapat 579 temuan hasil pemeriksaan dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp20.183.012.213,42.
Dari jumlah tersebut, 569 temuan telah ditindaklanjuti dengan nilai pengembalian ke kas negara sebesar Rp18.585.386.553,12. Sementara itu, 10 temuan lainnya masih menyisakan kerugian negara sebesar Rp1.597.625.660,30.
Wijiono optimistis sisa kasus tersebut dapat diselesaikan melalui upaya penagihan maupun langkah hukum apabila diperlukan.
"Jadi dari tahun 2010 sampai tahun 2025 ini sebanyak 579 kasus atau bahasanya juga temuan, dan dari total kerugian dari 579 itu ada 20 Miliar sekian, ini sudah diselesaikan 569 temuan sehingga ada 10 akan kami tindak lanjuti," katanya.
Ia menambahkan, mayoritas tunggakan pengembalian kerugian negara berasal dari pihak ketiga yang memiliki nilai kerugian relatif besar. Karena kasus tersebut merupakan akumulasi selama 15 tahun, Inspektorat masih melakukan telaah terhadap masing-masing perkara.
"Karena case-nya komulatif dari tahun 2010 sampai 2025 nanti kami tim akan mencoba menganalisa apakah ini masih bisa dilakukan penagihan kepada yang bersangkutan atau juga sudah terpaksa mentok berdasarkan arahan pimpinan bisa dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," jelasnya.
Selain kendala penagihan kepada pihak ketiga, Inspektorat juga menghadapi persoalan lain. Dalam beberapa kasus, pihak yang berkewajiban mengganti kerugian negara diketahui telah meninggal dunia sehingga proses penyelesaiannya harus melibatkan ahli waris.
"Ini kalau melihat lebih rinci ini banyak kepada pihak ketiga yang nilainya besar. Memang ada case pihak yang membayar ini sudah meninggal, terutama ahli waris ini masih kecil," ungkap Wijiono.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Pilkades Trenggalek Bakal Punya Aturan Baru, Warga Masih Bisa Titip Aspirasi ke DPRD
NPCI Trenggalek Minta Dukungan DPRD, Pembinaan Atlet Terkendala Efisiensi Anggaran
Benturan Jadwal Stadion Menak Sopal Picu Spekulasi 'War Pengaruh', DPRD: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
Audiensi MBG Berujung Rekomendasi Penting, DPRD Siap Awasi Dapur Makan Gratis
Bawa Simbol Kepala Babi ke DPRD, PMII Trenggalek Desak Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis