Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Koperasi Madani Trenggalek Klaim Bisa Lunasi Simpanan Anggota, Tapi Perlu Waktu

  • 05 Jul 2025 08:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Setelah tujuh bulan bergulir, kasus dugaan macetnya pengembalian simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani belum juga menemui titik akhir. Meski demikian, pihak manajemen mengklaim tengah melakukan sejumlah langkah penyelesaian agar kewajiban kepada anggota bisa ditunaikan.

    Bendahara KSPPS Madani, Nurkholison, menyatakan pihaknya masih optimistis dapat menyelesaikan persoalan tersebut selama diberi waktu dan semua proses dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Berdasarkan laporan keuangan, kalau diklop-klopkan keuangan kita nanti ini dapat melunasi semua simpanan anggota. Tapi kita perlu waktu untuk nagih, untuk menjual aset,” ujar Nurkholison.

    Dalam laporan keuangan yang ia sebutkan, tercatat nilai piutang beredar mencapai Rp33 miliar, modal sendiri Rp14 miliar, dan total aset Rp8 miliar, dengan nilai laporan keuangan keseluruhan sebesar Rp69 miliar.

    Tiga Langkah Penyelesaian
    Nurkholison menjelaskan bahwa saat ini KSPPS Madani menempuh tiga jalur utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut, yaitu:

    1. Penjualan aset
    2. Akuisisi oleh koperasi lain
    3. Pelibatan pihak ketiga untuk penagihan piutang

    Ia menyebut, beberapa aset telah ditawarkan kepada calon pembeli. Selain itu, pembicaraan terkait akuisisi KSPPS Madani juga telah dilakukan dengan dua koperasi besar.

    “Saat ini telah ada penawaran-penawaran terkait dengan aset-aset kita. Kemudian terkait dengan akuisisi, ini saya sedang pembicaraan dengan dua grup koperasi. Namun, akuisisi masuk dia sebagai anggota, menyetor uang banyak untuk pelayanan. Karena dalam Undang-Undang Koperasi tidak boleh akuisisi secara langsung,” jelasnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Selain dua langkah di atas, KSPPS Madani juga membuka opsi pelibatan pihak ketiga dalam proses penagihan piutang agar proses berjalan lebih cepat.

    “Saya dan Tim Corporate Lawyer juga menyampaikan agar penagihan dipihak ketiga atau gimana, agar ini cepat selesai tapi ini perlu waktu,” tambahnya.

    Menurut Nurkholison, saat ini masih terdapat aliran dana masuk ke koperasi, khususnya dari proses penagihan piutang yang sedang berjalan. Namun, dana tersebut tidak mampu mengimbangi banyaknya permintaan penarikan simpanan dari para anggota.

    “Setiap hari itu ada jumlah uang masuk, tapi tidak berimbang dengan permintaan penarikan anggota,” ungkapnya.

    Meski terus disorot publik dan menghadapi tekanan dari para anggota, Nurkholison menyatakan dirinya tidak akan mundur atau lepas tanggung jawab sebelum kondisi koperasi kembali stabil.

    “Kalau saya, seumpama saya mau mundur, nanti tunggu kalau Madani sudah bagus, pulih, dan tertata lagi. Tapi untuk sekarang yang penting jalan dulu,” tandasnya.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita