Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Komisi I DPRD Trenggalek Panggil Camat: Dulu Seolah Punya 'Tongkat Komando', Sekarang Hanya Pelaksana

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar rapat bersama mitra kerja, termasuk memanggil para camat se-Kabupaten Trenggalek, pada Rabu (13/11/2024). Rapat tersebut membahas upaya penguatan peran camat sebagai ujung tombak pemerintahan di wilayah kecamatan.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M. Husni Tahir Hamid, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendukung peran camat agar memiliki wewenang yang lebih luas dan dapat berdampak signifikan pada pelayanan publik. 

“Kami mendukung para camat memiliki wewenang yang lebih. Bentuk dukungan itu nanti akan dibuatkan regulasi agar lebih kuat,” ujar Husni.

Sejauh ini, menurut Husni, peran camat di Trenggalek sangat terbatas, terutama dalam pengambilan kebijakan. Meski memiliki posisi strategis dalam pelayanan publik, camat hanya menjalankan wewenang yang diberikan oleh Bupati tanpa kewenangan lebih lanjut. 

“Dulu, camat seolah memiliki 'tongkat komando' yang kuat, tetapi sekarang mereka hanya sebagai pelaksana wewenang yang diberikan oleh Bupati saja,” katanya.

Husni menambahkan, meskipun camat merupakan perwakilan Bupati di wilayah kecamatan, kewenangan camat dalam pengawasan dan pembinaan desa perlu ditunjang dengan kebijakan yang memungkinkan mereka untuk lebih leluasa dalam bertindak. 

Selain memperkuat peran camat, Komisi I DPRD juga menyoroti pentingnya peningkatan sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa sebagai pendukung keberhasilan pengawasan dan pelayanan masyarakat.

Komisi I menilai bahwa peran camat sangat penting dalam pembinaan desa, yang akan berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik di daerah.

Oleh karena itu, diharapkan adanya peraturan yang mendukung wewenang camat dapat meningkatkan kinerja mereka sebagai koordinator kepala desa, sehingga pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dapat terwujud.

“Kami berkomitmen untuk membuat regulasi yang lebih spesifik agar camat memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas. Dengan begitu, pelayanan publik di tingkat kecamatan dapat lebih maksimal dan profesional,” tandas Husni.

Editor:Tri