Kasus Kiai Cabul Masduki di Trenggalek sudah memasuki pembacaan tuntutan. Kendati, tuntutan tersebut atas petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (05/09/2024).
Masduki tidak hanya terjerat sendiri dalam kasus ini. Anaknya, Faisol, yang juga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap santri, turut dijatuhi tuntutan yang sama.
Sebelumnya, kedua terdakwa telah mengakui perbuatan mereka. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
"M [Masduki] dan F [Faisol] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Yan Subiyono.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta arahan dari Kejati Jawa Timur terkait tuntutan kasus ini.
“Kami sesuaikan dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.
Permintaan pertimbangan tersebut didasari oleh beberapa alasan, termasuk status terdakwa sebagai tokoh agama dan tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus ini.
Masduki terbukti melanggar dakwaan pertama yang diajukan oleh JPU. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Atas pelanggaran ini, Masduki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Faisol terbukti melanggar pasal yang sama dan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari ayahnya.
“Terdakwa Faisol dikenakan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas Yan.
Yan juga menambahkan bahwa proses persidangan ini baru mencakup Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pertama.
“SPDP kedua hingga keenam akan diproses secara terpisah dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” tandasnya.