Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Khawatir Kesehatan dengan Kandungan? Ketahui Hukum dan Tips Puasa bagi Wanita Hamil

Ibadah puasa di bulan ramadan adalah kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia. Baik yang tua dan muda, jika masih mampu menjalankan puasa, maka tetap wajib baginya.

Meski demikian, apakah wanita yang hamil wajib berpuasa? Dan bagaimana tips puasa bagi wanita hamil? Islam adalah agama rahmat, yang esensinya memudahkan bagi pemeluknya.

Seperti yang dilansir dari NU Online, prinsipnya setiap ibadah yang harus dilakukan umat Islam memberikan manfaat. Sekaligus tidak ada ibadah yang membebankan kepada umat.

Termasuk hukum berpuasa bagi ibu hamil. Banyak yang mempertanyakan tentang kewajiban puasa bagi ibu hamil. Bukan tanpa alasan, pertanyaan ini muncul karena wanita yang sedang mengandung memerlukan asupan nutrisi yang cukup.

Dengan berpuasa, maka secara biologis asupan nutrisinya menjadi berkurang. Karena saat berpuasa tidak diperbolehkan untuk makan dan minum.

Meskipun memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa, lantas bagaimana tips-tipsnya agar asupan nutrisi harian tetap terpenuhi agar bayi yang dikandung dan calon ibunya tetap sehat?

Simak selengkapnya di artikel ini.

Hukum Puasa Wanita Hamil

Jika berbicara hukum puasa bagi wanita hamil, memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit. Jadi, ibu yang sedang hamil boleh-tidak meninggalkan ibadah puasa memiliki batasan-batasan.

Sehingga, tidak selalu wanita hamil berkewajiban untuk menjalankan ibadah puasa. Berlaku pula sebaliknya, tidak selalu wanita hamil boleh meninggalkan ibadah puasa.

Lebih lanjut, sudah dijelaskan dalam dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain: 

   فللمريض ثلاثة أحوال: إن توهم ضرراً يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر. وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر، وإن كان المرض خفيفاً بحيث لا يتوهم فيه ضرراً يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة، وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم، ومثله الحامل والمرضع ولو كان الحمل من زنا أو شبهة   

Artinya: Bagi orang sakit terdapat tiga keadaan. Pertama, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa. Kedua, ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa. Ketiga, ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah. Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat. (Syekh Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali bin Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain, juz 1, halaman 367)

Maksud dari bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum adalah sekiranya dengan berpuasa sakit yang sedang menjangkit akan bertambah lama sembuhnya atau menjadi semakin parah. Hal demikian seperti disampaikan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami: 

   بأن يشق عليه الصوم معه أو خاف بسببه نحو زيادة مرض أو بطء برء أو غيرهما مما يبيح التيمم أخذا من قول الشيخين وحكاه في المجموع عن الأصحاب أن يجهده الصوم معه ويلحقه أو فيلحقه ضرر يشق احتماله على ما ذكرنا من وجوه المضار في التيمم  

Artinya: Sekiranya dengan berpuasa akan terasa berat bagi orang yang sakit atau khawatir sebab puasa sakitnya akan bertambah parah, lama sembuh atau hal-hal lainnya yang dapat memperbolehkan bertayamum, berpijak pada pendapat Syaikhaini. Dikutip dalam kitab al-Majmu’ dari Ashab sekiranya seseorang akan merasa payah (lemas) dengan berpuasa dalam kondisi sakit lalu menimpa padanya bahaya yang berat ia menanggungnya, atas penjelasan yang telah aku sebutkan berupa berbagai macam bahaya dalam tayamum. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 2, halaman: 62)  

Sedangkan dalam konteks perempuan hamil, tatkala dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka terkait kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian.

Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan mengqadha’i puasanya saja.

Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya, dalam keadaan demikian ia berkewajiban mengqadha’i puasanya sekaligus membayar fidyah.

Mengenai dua perincian ini, dalam Hasyiyah al-Qulyubi dijelaskan: 

   (وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفًا) مِنْ الصَّوْمِ. (عَلَى نَفْسِهِمَا) وَحْدَهُمَا أَوْ مَعَ وَلَدَيْهِمَا كَمَا قَالَهُ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ (وَجَبَ) عَلَيْهِمَا (الْقَضَاءُ بِلَا فِدْيَةٍ) كَالْمَرِيضِ. ((أَوْ) (عَلَى الْوَلَدِ) أَيْ وَلَدِ كُلٍّ مِنْهُمَا (لَزِمَتْهُمَا) مَعَ الْقَضَاءِ (الْفِدْيَةُ فِي الْأَظْهَرِ)   

Artinya: Perempuan hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka (seperti yang diungkapkan dalam kitab Syarh al-Muhadzab), maka wajib mengqadha’i puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit. Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha’i puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-adzhar. (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ala al-Mahalli, juz 2, halaman: 76).   

Lebih spesifik lagi, yang dimaksud dengan khawatir terhadap kondisi kandungan jika tetap berpuasa, adalah kekhawatiran akan gugurnya kandungan jika ia tetap melaksanakan puasa sampai selesai, seperti disampaikan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin:

   والمراد بالخوف على الولد: الخوف على إسقاطه بالنسبة للحامل   

Artinya: Yang dimaksud dengan ‘khawatir pada kandungan’ adalah khawatir gugurnya kandungan (apabila melanjutkan puasa) bagi orang yang sedang hamil. (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatho, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, halaman: 273).   

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum asal melaksanakan puasa bagi perempuan hamil adalah wajib. Namun kewajiban ini akan gugur tatkala ia memiliki dugaan (wahm) bahwa jika ia tetap berpuasa maka akan membahayakan terhadap kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan drop.

Bahkan, bila sampai pada keyakinan atau dugaan kuat akan membahayakan fisik sang ibu dan keselamatan janin, ia wajib tidak berpuasa demi menjaga nyawa manusia (hifdh an-nafs).

Karena menentukan hal-hal di atas penuh perhitungan yang sangat tepat, maka sebaiknya perempuan hamil tidak mengira-ngirakan sendiri tentang kondisi kesehatan fisiknya dan kesehatan kandungannya, melainkan meminta bantuan kepada dokter kandungan Muslim (bidan) yang mampu memperhitungkan apakah yang maslahat baginya adalah berpuasa atau tidak.

Tips Puasa Wanita Hamil

Setelah berkonsultasi dengan dokter atau bidan tentang kondisi kandungan dan memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa. Ada tips khusus bagi wanita hamil yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Melansir dari Halodoc, berikut tipsnya:

1. Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh

Tips puasa untuk ibu hamil yang pertama adalah mencukupi kebutuhan cairan tubuh. Cairan tubuh sangat penting bagi manusia, terutama wanita yang sedang hamil.

Setidaknya, ibu hamil perlu minum 8-12 gelas atau setara dengan 2,2 – 3 liter per hari untuk mencukupi kebutuhan cairan ibu dan janin.

Oleh sebab itu, cukupi kebutuhan cairan tubuh dengan rutin minum air putih di malam hari. Setidaknya di waktu siang saat puasa nanti, cairan tubuh bisa tetap terjaga.

Namun, jangan ragu untuk membatalkan puasa jika mulai terasa gejala dehidrasi

2. Penuhi Asupan Serat

Selain mencukupi kebutuhan cairan tubuh, wanita hamil juga harus memenuhi kebutuhan serat dalam tubuh.

Hal ini bertujuan untuk menunjang kesehatan pencernaan ibu hamil. Jika bingung ingin mendapatkan asupan serat dari mana, wanita hamil bisa mengkonsumsi buah-buahan atau sayuran kaya serat saat sahur dan berbuka.

3. Minum Susu sebagai Asupan Nutrisi dan Gizi Tambahan

Mengkonsumsi susu sangat disarankan untuk menambah nutrisi dan gizi yang diperlukan tubuh. Biasanya saat hamil, wanita akan  mengkonsumsi susu khusus pada pagi hari dan malam hari. Sehingga saat puasa nanti bisa mengganti jadwal minum susu.

Pagi hari digantikan saat sahur sementara di malam hari digantikan saat beberapa menit sebelum waktu tidur.

Dengan begitu wanita hamil bisa tetap memenuhi asupan nutrisi dan gizi saat menjalankan ibadah puasa.

4. Konsumsi Camilan Sehat di Malam Hari

Di malam hari setelah berbuka puasa masih ada banyak waktu yang membebaskan setiap muslim untuk makan dan minum. Bagi wanita hamil, waktu ini bisa dimanfaatkan untuk ngemil cemilan yang sehat.

Contohnya seperti sayuran atau buah-buahan. Beberapa makanan yang disarankan seperti kentang, buncis, atau brokoli rebus. Sejumlah makanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan nutrisi dan gizi pada tubuh.

5. Hindari Minuman Dingin saat Berbuka

Tips puasa untuk ibu hamil yang terakhir adalah hindari berbuka dengan minuman dingin, karena dikhawatirkan akan meningkatkan asam lambung.

Sebaiknya ibu hamil mengkonsumsi air putih atau minuman manis hangat. Jika ingin mengkonsumsi yang segar, semangka atau melon bisa menjadi pilihan.

Demikian hukum dan tips puasa bagi wanita hamil. Semoga artikel ini bermanfaat, sehingga pembaca yang sedang hamil atau memiliki sanak saudara dan istri yang sedang hamil, bisa dijadikan referensi.

Lebih lanjut, Kabar Trenggalek sangat merekomendasikan konsultasi kepada dokter, bidan, dan ahli medis khususnya dibidang kandungan. Karena ada beberapa hal dan kondisi yang perlu ditangani orang ahli.

Bahkan, jika perlu untuk rutin mengecek kan kesehatan ke ahli. Serta untuk sering-sering beristirahat dan kurangi aktifitas fisik.