Keranda Masuk Kantor Dewan Trenggalek, Warga Kelutan Wadul Soal Makam
Kabar Trenggalek - Sebuah keranda mayat berselimut tirai warna hijau bertuliskan Arab berada tepat di tengah ruangan Aula Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Jumat (17/06/2022).Keberadaan keranda masuk Kantor Dewan Trenggalek itu dijelaslan oleh Nurhadi, salah satu peserta hearing atau rapat dengar pendapat (RDP).Nurhadi mengatakan, keranda itu adalah simbol bahwa semua manusia akan mati. Namun, Nurhadi bukan mempersoalkan orang yang sudah mati.Maksud Nurhadi bersama puluhan warga lainnya yang mengikuti RDP dengan wakil rakyat, eksekutif, dan ahli waris, sebetulnya untuk menempuh jalan kekeluargaan. Agar, ahli waris mau memindahkan makam sehingga tidak berdekatan dengan pemukiman warga.BACA: Pemkab Trenggalek Gagap Hukum Soal PemakamanKoordinator massa, Suroso, membenarkan alasan warga mengikuti RDP karena ingin mendapatkan jawaban mengenai pemindahan makam misterius di RT 14, Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek.Pasalnya, keberadaan makam itu dianggap mengganggu warga, utamanya bagi warga yang berjarak 50 meter dari lokasi makam."Menyampaikan aspirasi, tentang dugaan makam ilegal. Seharusnya pemerintah sendiri sudah tahu siapa yang salah dan siapa yang benar [dalam dinamika pembahasan RDP itu]," kata lelaki yang juga menjadi Kepala RT 14 Kelurahan Kelutan.Namun, lanjut Suroso, RDP tidak menghasilkan titik temu. Wakil rakyat dan eksekutif dianggap sudah memiliki niatan untuk memfasilitasi proses pemindahan makam. Ahli waris juga tidak berkenan jika makam itu dipindah."Tanah itu dibeli dadakan. Misal pukul 11.00 WIB belinya, besoknya sudah dibuat pemakaman. Dan, belinya pun belum lunas. Baru setelah muncul gejolak warga, itu langsung dilunasi," jelasnya.Suroso mengaku, warga sudah membuat keputusan dengan memberikan alokasi waktu selama satu pekan agar Pemerintah Kabupaten Trenggalek bisa memfasilitasi proses pemindahan makam."Negara ini adalah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Mau tidak mau, kita minta difasilitasi untuk memindahkan makam itu," tegas Suroso.Sementara itu, Emy Muryana, ahli waris dari Theresia Soesrini (yang meninggal), enggan memberikan komentar tentang hasil RDP. Meskipun warga RT 14 Kelurahan Kelutan sudah merasa dirugikan dengan keberadaan makam tersebut, Emy enggan menyampaikan alasannya tidak mau memindahkan makam."No comment [tidak ada komentar], mas," ucap Emy.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow