Terima Aspirasi Warga Kelutan, Pemkab Trenggalek Gagap Hukum Soal Pemakaman
Kabar Trenggalek - Pemkab Trenggalek tidak punya payung hukum yang mengatur tentang lokasi makam. Tak ayal, legislatif dan eksekutif gagap hukum soal pemakaman. Mereka hanya bisa memberikan penekanan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek Agus Cahyono, mengakui bahwa Trenggalek belum punya peraturan daerah (perda) tentang makam.Acuan payung hukum masih berupa peraturan pemerintah (PP) RI 9/1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman."Kita belum ada perda pemakaman. Tapi kami sudah mengusulkan perda inisiatif DPRD yang kini sudah masuk propemperda tahun ini," ungkapnya, Jumat (17/06/2022).Agus menjelaskan, PP 9/1987 tidak mengatur secara teknis tentang pemakaman. Payung hukum itu hanya menjelaskan tentang perbedaan makam, yakni makam umum; makam khusus adalah makam yang dikelola yayasan; makam bersejarah meliputi taman makam pahlawan (TMP), ponpes, dan sebagainya.Untuk itu, pemerintah tidak bisa menyampaikan kajian hukum persoalan makam misterius di Kelurahan Kelutan maupun memvonis-nya secara hukum. Yang ada, kata dia, masih sebatas norma atau tradisi di masyarakat."Gejolak ini muncul di luar kejadian yang biasa, tempat makam berada di atas tanah yang berstatus milik pribadi," ucapnya.Menyinggung solusi, menurut Agus, pemkab akan mengupayakan menyelesaikan masalah secara mufakat selama sepekan ke depan. Kalau pun upaya itu tetap nihil, Agus belum tahu harus bagaimana."Kita tidak mau berandai-andai [mengarah ke upaya pidana], kita tunggu sepekan berikutnya," ujarnya.Di sisi lain, polemik masalah makam menyimpan nilai positif bagi kesempurnaan perda ke depan. Menurut Agus, polemik ini akan menjadi pokok-pokok pikiran yang akan dimasukkan ke naskah akademik.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow