Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kementerian Kesehatan Tegaskan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Penggunaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, menjadi sorotan publik. Merespons hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH, menegaskan alat kontrasepsi hanya untuk pasangan yang sudah menikah.

“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril, dilansir dari laman sehatnegeriku.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tambahnya.

Menurut dr. Syahril, pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi. Sesuai dengan ketentuan dalam PP 28 tahun 2024, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

Menurut penjelasan dr. Syahril, masyarakat diinbau tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP 28 tahun. 2024. Aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Perlu diketahui, PP 28 tahun. 2024 memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit. Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual. Edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *