Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kebakaran TPA di Kota Batu, WALHI: Akibat Tak Serius Kelola Sampah

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung di Kecamatan Junrejo, Kota Batu mengalami kebakaran pada Jumat, (20/102023). Luasan area kebakaran hingga 1.000 meter persegi mulai dari siang hingga malam hari.Hal itu disampaikan oleh Pradipta Indra Ariono, Manajer Pembelaan Hukum dan Kebijakan Publik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (WALHI Jatim). Indra mengatakan, kebakaran TPA di Kota Batu dikarenakan ketidakseriusan dalam pengelolaan sampah.Berdasarkan catatan WALHI Jatim, TPA Tlekung merupakan satu-satunya TPA yang dimiliki oleh Kota Batu sejak tahun 2009 hingga sekarang. Luasnya kurang lebih 6 hektar. Beban sampah yang harus ditampung yaitu organik, anorganik, dan B3 dari 19 desa dan 5 kelurahan. Tercatat, produksi sampah mencapai angka 120-130 ton per hari. Bahkan pada akhir pekan atau musim libur bisa mencapai 160 ton per hari."Selain besarnya beban sampah yang harus dikelola TPA Tlekung, dalam melakukan pengelolaan sampah masih menggunakan sistem open dumping atau menumpuk sampah pada lahan yang disediakan tanpa dilakukan pemilahan terlebih dahulu," ujar Indra melalui rilis resminya.Padahal, sistem pengelolaan open dumping sudah dilarang sejak tahun 2008. Indra menjelaskan, pada pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan “Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.”"Hal ini berakibat pada munculnya gunungan sampah setinggi 20 meter yang berpotensi megalami longsor. Selain itu dampak negatif dari penggunaan sistem open dumping adalah tercemarnya air dan tanah yang disebabkan oleh air lindi, gas metana, karbon dioksida, amoniak, hydrogen disulfida dan zat lainnya yang dapat menimbulkan reaksi biokimia hingga terjadi ledakan dan kebakaran," ungkap Indra.Peristiwa kebakaran di TPA Tlekung diperburuk dengan adanya kondisi cuaca ekstrem yang terjadi di tahun 2023. Pulau jawa diprediksi akan mengalami kenaikan suhu udara sehingga dibutuhkan mitigasi terhadap potensi bencana yang akan terjadi."Pencemaran akibat TPA belum dikelola secara maksimal juga telah dirasakan masyarakat sekitar TPA, di mana sejak tahun 2016 luapan air lindi dan bau yang tidak sedap kerap kali warga rasakan hingga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari," ucap Indra.WALHI Jatim mendapati keluhan warga sejak 2016 karena tidak maksimalnya pengelolaan sampah di TPA Tlekung yang tidak bisa dituntaskan oleh Pemerintah Kota Batu. Hal itu berujung pada penutupan TPA Tlekung pada 30 Agustus 2023 tanpa menyiapkan solusi pengelolaan sampah ketika TPA ditutup.Menurut Indra, pengelolaan sampah yang tidak bisa dituntaskan Pemkot Batu bertentangan dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Dalam perwali tersebut, Pemkot Batu mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas pengelolaan sampah, serta memberikan pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat."Hal ini juga dipertegas pada Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah," jelas Indra.WALHI Jatim menyayangkan masyarakat terutama pemerintah Kota Batu yang selama ini masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe). Artinya, sampah hanya dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir atau fokus pada penanganan sampah saja.Sedangkan, lanjut Indra, amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 juga menyebutkan bahwa dalam pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Seharusnya, pengurangan sampah tidak hanya melihat bahwa sampah dihasilkan dari adanya kegiatan masyarakat. Akan tetapi, pengurangan sampah juga melihat bagaimana upaya pengurangan produksi sumber sampah atau produsen sampah itu sendiri."Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di mana produsen sampah mempunyai kewajiban untuk menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas produknya," terang Indra.Sehingga, WALHI Jatim menilai kebakaran sampah pada TPA Tlekung tidak bisa dilepaskan hanya pada satu peristiwa. Akan tetapi, kebakaran itu perlu dilihat secara luas."Serta evaluasi secara komperhensif terkait pengelolaan sampah yang digunakan oleh pemerintah Kota Batu, baik upaya pengurangan sampah dan penanganan sampah agar tidak ada lagi bencana yang dirasakan oleh warga masyarakat," terang Indra.Atas peristiwa kebakaran di TPA Tlekung dan indikasi pelanggaran hak-hak warga, WALHI Jatim mendorong Pemkoy Batu untuk mengevaluasi secara komperhensif pengelolaan sampah yang diterapkan dari hulu hingga hilir. Serta, meningkatkan upaya pengurangan sampah dan penanganan sampah dengan memperhatikan sumber sampah."Memastikan adanya anggaran untuk pengelolaan sampah yang lebih baik. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyusun setiap kebijakan agar terpenuhinya hak-hak warga," tandas Indra.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *