Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kabupaten Trenggalek Sudah Masuk PPKM Level 1

Kabar Trenggalek - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 18 hingga 31 Januari 2022 mendatang. Kabupaten Trenggalek sudah masuk PPKM Level 1.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA, mengatakan Inmendagri ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.Baca juga: Enam Warga Trenggalek Kontak Erat dengan Warga Malang yang Terpapar Omicron"Serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19 terutama varian Omicron," ujar Syafrizal dalam rapat evaluasi PPKM dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.Syafrizal menyebutkan, ada beberapa perubahan level daerah penyelenggara PPKM pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022.Berikut rincian perubahan level daerah PPKM Jawa Bali:
  1. Level 1 sebanyak 47 daerah, dari yang sebelumnya 29 daerah.
  2. Level 2 sebanyak 80 daerah dari yang sebelumnya 95 daerah.
  3. Level 3 sebanyak 1 daerah, dari yang sebelumnya 4 daerah.
Baca juga: Beredar Berita Warga Trenggalek Kontak Erat Kasus Omicron, Ini Penjelasan Bupati"Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment [3T] yang terbatas serta cakupan vaksinasi, baik dosis 1 maupun dosis 2, serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah," jelasnya.Berikut ini daftar PPKM Level Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur:1. PPKM Level 1
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Madiun
  • Kota Surabaya
  • Kota Probolinggo
  • Kota Mojokerto
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Lamongan
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bojonegoro
2. PPKM Level 2
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Lumajang
  • Kota Malang
  • Kota Batu
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bangkalan
3. PPKM Level 3
  • Kabupaten Pamekasan
Baca juga: Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek Hari Ini

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kebijakan PPKM akan terus dilakukan sebagai instrumen pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

Menurut Luhut, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kembali dilakukan sekali seminggu untuk dapat mengantisipasi perkembangan Omicron yang begitu cepat.“Pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen dua minggu. Semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat ini,” ujar Luhut dilansir dari siaran pers di YouTube resmi Sekretariat Presiden.Luhut menyampaikan, pemerintah terus memantau perkembangan kasus varian Omicron di sejumlah negara untuk memprediksi segala kemungkinan yang terjadi ke depan.Selain itu, kata Luhut, pemerintah melakukan berbagai langkah mitigasi agar tren peningkatan kasus Omicron di Indonesia lebih landai dibandingkan negara lain.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *