KBRT – Iuran pembelian mobil siaga di Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, menuai sorotan dari berbagai pihak. Setelah pakar hukum, kini Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Trenggalek turut menanggapi kebijakan tersebut pada Rabu (19/3/2025).
Ketua GMNI Trenggalek, M. Sodiq Fauzi, menyoroti kebijakan iuran pengadaan mobil siaga yang mewajibkan setiap kepala keluarga (KK) membayar minimal Rp50 ribu. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 1/PPMS-SKWT/II/2025 dan dinilai berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).
Sodiq menegaskan bahwa pengadaan fasilitas desa seharusnya menggunakan Dana Desa atau Anggaran Dana Desa, bukan membebani masyarakat dengan iuran yang bersifat wajib.
“Kalau memang ini kebijakan dari pemerintah desa, maka seharusnya mereka menggunakan anggaran yang sudah ada. Apalagi, dalam surat tersebut ada patokan nominal, ini berpotensi sebagai pungli,” tandasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan prosedur yang ditempuh pemerintah desa sebelum menetapkan iuran tersebut. Menurutnya, desa seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten sebelum mengambil keputusan yang melibatkan pungutan terhadap masyarakat.
“Dalam sistem pemerintahan, ada hierarki yang harus dihormati. Sebelum memutuskan menarik iuran, pemerintah desa seharusnya berkonsultasi dengan pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Sodiq juga menilai kebijakan ini tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang beragam. Ia khawatir, dengan adanya penetapan nominal tertentu, warga merasa terpaksa membayar karena tekanan sosial.
“Masyarakat punya kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Jika iuran seperti ini diberlakukan tanpa opsi, maka itu bisa dikategorikan sebagai pemaksaan, yang mana bertentangan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” jelasnya.
Ia berharap agar praktik serupa tidak terulang, mengingat dampak negatifnya terhadap pembangunan serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Pemerintah desa harus lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang melibatkan keuangan masyarakat. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan keresahan,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor:Zamz