Kabar Trenggalek - Penyu merupakan organisme ikonik yang hidup di perairan laut. Keberadaanya di dunia tercatat hampir punah, karena itu pada tanggal 23 Mei ditetapkan sebagai Hari Penyu Sedunia.Hari Penyu Sedunia bertujuan untuk mengingatkan kepada manusia bahwa keberadaan penyu semakin langka. Tujuan ini merupakan harapan American Tortoise Rescue (ATR), penggagas hari penyu sedunia.Karena keberadaannya yang semakin langka, Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah, memutuskan semua jenis penyu laut masuk dalam Appendix I. Artinya, perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. Ini adalah perjanjian internasional.Menurut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, tercatat hanya ada 7 spesies
penyu yang ada di dunia. Dari 7 spesies itu, ada 6 jenis penyu di Indonesia. Sebab, perairan Indonesia menjadi rute perpindahan (migrasi) Penyu Laut di persimpangan Samudera Pasifik dan Hindia.Penyu yang dapat ditemui di Indonesia antara lain Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Belimbing (Dermochelis coriaceae), Penyu Pipih (Natator depressus), Penyu Tempayan (Caretta caretta), dan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata).[caption id="attachment_14007" align=aligncenter width=1280]
Jenis-jenis penyu yang dilindungi di Indonesia/Foto: Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut[/caption]
1. Penyu Hijau (Chelonia Mydas)Memiliki warna kuning kehijauan atau coklat hitam gelap Cangkangnya bulat telur bila dilihat dari atas dan kepalanya relatif kecil dan tumpul.Ukuran panjang adalah antara 80 hingga 150 cm dan beratnya dapat mencapai 132 kg. Penyu hijau tersebar di wilayah tropis dekat dengan pesisir benua dan sekitar kepulauan.
2. Penyu Lekang (Lepidochelys Olivacea)Penyu lekang termasuk di antara jenis penyu terkecil, dengan berat 31-43 kg. Memiliki warna karapasnya abu-abu kehijauan, Bersifat vegetarian atau pemakan lamun
3. Penyu Pipih (Natator Depressus)Karapas dewasa memiliki panjang rata-rata 90 cm (35 in). Bentuk rendah rendah berkubah, tepi yang terbalik. Bagian atas merupakan bagian perut berwarna zaitun abu-abu, dan lebih pucat.Sepasang sisik tunggal terletak di bagian depan kepala Penyu pipih merupakan omnivora
4. Penyu Tempayan (Caretta Caretta)Warna karapasnya coklat kemerahan, kepalanya yang besar dan paruh yang bertumpuk (overlap).Memiliki panjang 70 cm -210 cm dengan berat 135 kg – 400 kg. Memiliki lima buah sisik di kepala bagian depan (prefrontal), umumnya terdapat empat pasang sisik coastal dan Lima buah sisik vertebral.
Apa Penyebab Penyu Terancam Punah?
Menurut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, dikutip dari laman resminya
kkp.go.id, menjelaskan sampai saat ini ancaman kelestarian penyu cukup tinggi, baik oleh faktor alamiah maupun anthropogenik (manusia).Faktor Alam yang dapat mempengaruhi perkembangan penyu di antaranya adalah:
- Terjadinya abrasi pantai.
- Perubahan iklim (climate change).
- Ancaman hewan pemangsa (predator).
Sedangkan faktor anthropogenik atau faktor penyebab yang dipengaruhi oleh manusia, di antaranya:
- Terjadinya degradasi habitat peneluran.
- Pencemaran terhadap air laut.
- Tertangkapnya penyu secara tidak sengaja oleh alat tangkap ikan (by-catch).
- Serta pemanfaatan bahan-bahan asal penyu seperti daging, telur maupun karapasnya.
Perlindungan Penyu
Pada tahun 1999, pemerintah Indonesia telah menetapkan penyu sebagai jenis biota yang dilindungi. Ini berarti pemanfaatan ekstraktif spesies tersebut sudah tidak diperbolehkan, kecuali untuk tujuan penelitian dan pengembangan.Selain itu, daerah pesisir yang menjadi wilayah peneluran penyu sebagian besar juga sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.Salah satu penangkaran atau tempat konservasi penyu berada di Trenggalek, yakni
Konservasi Penyu Taman Kili-Kili, dikelola oleh pokmaswas dan pemerintah desa Wonocoyo, upaya ini juga mendapat dukungan dari pemerintah kabupaten.Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Artinya, segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.Permen LHK No.20 tahun 2018 tentang jenis dan satwa yang dilindungi dan Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang perubahan Permen LHK No.20 tahun 2018, menyatakan bahwa 6 jenis penyu tergolong satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.Menurut UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta.