KBRT – Kegiatan seminar daring bertajuk Amazing Great Teacher yang digelar pada 24–25 Juni 2025 di Trenggalek menuai kritik dari sejumlah kalangan. Seminar yang ditujukan bagi guru bersertifikasi itu mewajibkan peserta membayar Rp200 ribu, meski pelaksanaannya dilakukan secara daring melalui platform Zoom.
Acara ini disebut-sebut sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pengembangan diri guru, khususnya untuk memperoleh sertifikat 32 jam guna memenuhi kewajiban di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Dari sekitar 3.000 guru yang tercatat sebagai peserta, hanya sebagian kecil yang hadir langsung di Hall Hotel Hayam Wuruk, lokasi pusat kegiatan seminar.
Di tengah sorotan publik, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perubahan dalam agenda seminar. Dalam rundown awal tercantum sesi bertajuk "Satu Jam Lebih Dekat Dengan Bupati", namun yang hadir menggantikan adalah Novita Hardini, istri Bupati Trenggalek yang juga anggota DPR RI dan Bunda PAUD Kabupaten.
Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Munib, menyatakan bahwa organisasinya mendukung kegiatan tersebut karena bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya bagi mereka yang telah bersertifikasi pendidik.
“PGRI sangat mendukung karena workshop itu untuk meningkatkan kualitas guru, terutama bagi mereka yang sudah punya sertifikat pendidik. Mereka memang diharuskan menggunakan sebagian dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk pengembangan diri,” ujar Munib.
Namun demikian, Munib mengaku bahwa PGRI tidak terlibat dalam urusan teknis maupun penarikan biaya dari peserta. Ia menegaskan bahwa banyak seminar serupa yang bersifat gratis, terutama yang digelar oleh instansi resmi pemerintah.
“Kalau soal biaya, kami dari PGRI tidak mengetahui. Banyak juga seminar gratis yang diselenggarakan, terutama dari Kementerian Pendidikan. Tapi kalau yang kemarin itu, kami melihat tujuannya positif,” imbuhnya.
Menurut Munib, sertifikat 32 jam memiliki peran penting dalam menunjang kenaikan pangkat atau jabatan bagi guru karena masuk dalam penilaian unsur utama dalam portofolio mereka.
“Dalam penilaian unsur utama, sertifikat itu bernilai. Jadi sangat penting,” jelasnya.
Munib juga menegaskan bahwa tidak ada aturan khusus yang mengatur siapa yang boleh menjadi penyelenggara atau narasumber dalam kegiatan pengembangan profesi guru.
“Tidak ada ketentuan khusus, bisa dari berbagai elemen, tergantung panitia pelaksana,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor:Lek Zuhri