KBRT – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak gugatan yang dilayangkan warga Trenggalek terhadap Bupati Mochammad Nur Arifin terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perubahan kedua Perbup Nomor 14 Tahun 2016 mengenai sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Gugatan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya dengan Nomor Perkara 60/G/2025/PTUN-SBY itu mempersoalkan ketidaksinkronan Perbup dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012. Namun, Kamis (08/05/2024), gugatan tersebut resmi berstatus dismissal atau ditolak oleh pengadilan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa gugatan itu menyasar Perbup tentang LP2B. "Jadi yang digugat itu Perbup tentang LP2B, yang mana dalam RTRW 2021 banyak yang belum masuk di item untuk sawah berkelanjutan," ujar Doding.
Ia menambahkan, sejak 2020 DPRD bersama Pemkab telah berupaya memperbarui Perda RTRW melalui tahapan paripurna. Namun, hingga kini status Perda tersebut belum jelas. Karena itu, Bupati Trenggalek menerbitkan Perbup yang dinilai sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tujuannya melindungi sawah teknis kami, jadi kalau menurut saya luasannya lebih [bertambah] dari Perda RTRW lama itu sudah bagus, dan saya konfirmasi ke eksekutif itu sesuai yang baru,” paparnya.
Doding menegaskan, Perbup tersebut selaras dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan. Oleh sebab itu, perlindungan lahan pertanian menjadi penting. Ia berharap masyarakat memahami bahwa ketahanan pangan juga menjadi visi jangka panjang Kabupaten Trenggalek.
“Kalau tahapan RTRW baru masih dijanjikan oleh pusat, kemarin sudah ada komunikasi. Karena ada ganjalan di Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami berpesan ke teman eksekutif untuk Perbup LP2B tetap dipertahankan,” tandas Doding.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri