Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
JImat

Gugatan Perbup LP2B Warga Ditolak PTUN Surabaya, Bupati Trenggalek Menang Sengketa

  • 09 May 2025 20:57 WIB
  • Google News

    KBRT - Upaya empat warga Trenggalek menggugat Bupati Mochamad Nur Arifin alias Mas Ipin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya resmi kandas.

    Gugatan yang menyoal perubahan kebijakan terkait lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang diduga bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu dinyatakan dismissal atau ditolak.

    Berdasarkan informasi laman resmi PTUN Surabaya, gugatan dengan Nomor Perkara 60/G/2025/PTUN-SBY tersebut didaftarkan pada 29 April 2025. Cahyono Primiyanto, Miswanto, Ervina Wendha, dan Mujib Bud Da’wah tercatat sebagai penggugat. Pada 8 Mei 2025, status gugatan dinyatakan dismissal, artinya tidak diterima oleh majelis hakim.

    Para penggugat berkeyakinan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023 bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek yang berlaku hingga 2032.

    Dalam gugatannya, mereka mengajukan lima poin tuntutan. Di antaranya, meminta agar seluruh gugatan dikabulkan, menyatakan Perbup Nomor 22 Tahun 2023 tidak sah karena dianggap melangkahi peraturan yang lebih tinggi (Perda RTRW).

    Kemudian, memerintahkan Bupati mencabut peraturan tersebut, menerbitkan Informasi Kesesuaian Tata Ruang (IKTR) yang selaras dengan Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2012, serta menghukum Bupati untuk membayar seluruh biaya perkara.

    Namun, PTUN Surabaya dalam amar penetapannya pada Kamis, 8 Mei 2025, memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp427.000.

    "Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," demikian kutipan amar putusan dari laman resmi SIPP PTUN Surabaya.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, saat dihubungi melalui pesan singkat, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut bahwa putusan PTUN menyatakan gugatan warga dismissal atau ditolak.

    "Iya benar, sesuai keputusan PTUN, gugatan warga terhadap Bupati Trenggalek terkait Perbup Nomor 22 Tahun 2023 ditolak," ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Sri Agustiani, telah mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses persidangan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

    "Pada Selasa, 6 Mei 2025, perwakilan Pemkab Trenggalek menghadiri sidang klarifikasi di PTUN Surabaya bersama dengan pihak penggugat," ujar Sri Agustiani.

    Kabar Trenggalek - Hukum

    Editor:Lek Zuhri