KBRT – Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait Peraturan Bupati (Perbup). Gugatan tersebut didaftarkan pada 29 April 2025 dengan Nomor Perkara 60/G/2025/PTUN-SBY dan hingga Kamis (08/05/2025) prosesnya terus bergulir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Trenggalek, gugatan ini berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penggugat mengklaim Perbup 22 Tahun 2023 tidak sinkron dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek Periode 2012–2032.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Sri Agustiani, membenarkan melalui sambungan telepon bahwa detail perkara sudah tercantum dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya.
"Artinya, gugatan penggugat tersebut sudah terdaftar. Namun kami, selaku tergugat, belum menerima relaas panggilan dan salinan perkara. Hanya saja, pada 2 Mei 2025 kami menerima surat dari PTUN Surabaya," jelasnya.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Trenggalek sebagai tergugat. Agustiani menegaskan, surat itu bukan merupakan panggilan sidang, melainkan undangan dari Panitera PTUN Surabaya dengan Nomor 60/G/2025/PTUN.SBY.
"Selasa, 6 Mei 2025 kami diminta hadir ke PTUN Surabaya untuk memberikan keterangan antara penggugat dan tergugat terkait pokok perkara [di luar sidang]," ucapnya.
Dalam pertemuan itu, penggugat lebih banyak mendapat pertanyaan dibanding tergugat. Hingga berita ini diterbitkan, Kabar Trenggalek masih berupaya menghubungi pihak penggugat Bupati Trenggalek.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri