Presiden Jokowi menyampaikan keputusan untuk menaikkan
gaji ASN, TNI, dan Polri. Menurut Jokowi, kenaikan itu harus melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang sesuai dengan situasi perekonomian negara.Melansir laman resmi Setkab RI, Jokowi menyampaikan hal itu saat menanggapi pertanyaan awak media terkait intensitas kenaikan gaji
ASN, TNI, dan Polri yang dinilai lebih rendah dari pemerintahan sebelumnya.“Ya situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” kata Jokowi.Salah satu pertimbangan yang disebut Jokowi adalah pandemi COVID-19 yang menjadikan kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk melakukan kenaikan gaji. Oleh karena itu, pemerintah melakukan perhitungan dan kalkulasi yang baik sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji tersebut.“Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh COVID, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang,” ujar Jokowi.Jokowi berharap, kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri pada tahun ini dapat mendorong daya beli dan perekonomian masyarakat. Peraturan terkait kenaikan gaji tersebut akan segera diterbitkan.“Ya secepatnya, secepatnya akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” tandasnya.Kenaikan gaji itu sudah disahkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2024. Selain ASN, para pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12%.
1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- - Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296