Daftar Isi [Show]
Apa Itu Single Salary?
Single salary merupakan gaji yang akan diterima oleh seseorang dengan satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen.Cara penetapan single salary dengan menerapkan unsur jabatan, kinerja pekerjaan, beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan dan kemahalan di suatu wilayah.Dengan demikian, jika single salary diterapkan, PNS dengan kelas jabatan yang sama, nantinya akan mendapatkan gaji yang berbeda. Karena komponen penghitungan gajinya berbeda, dilihat dari kinerja, risiko pekerjaan, kemahalan suatu wilayah dan lain sebagainya.Daftar Tunjangan ASN yang Dihapus
Ada lima tunjangan yang akan dihapus jika pemerintah menerapkan single salary. Adapun daftarnya sebagai berikut:- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Jabatan
Rincian Tabel Single Salary PNS
Melihat rencana penerapan sistem gaji PNS Single Salary, pemerintah membaginya jadi 2 golongan yakni jenjang JPT (Eselon II, Eselon I, dan Kepala Lembaga/Badan/LPNK) dengan indeks gaji mulai dari 8,595-12,698.Kemudian ada gaji PNS Jenjang Administrasi (JA) yang mencakup pelaksana hingga Eselon III dan Jabatan Fungsional (JF) dengan indeks gaji mulai dari 1,000-7,162.Atas dasar tersebutm, jika sistem Single Salary ditetapkan maka gaji ASN tidak akan diklasifikasikan ke dalam Golongan I-IV, melainkan pada pangkat JA1-4, JF1-4, dan JPT.Berikut rincian gaji yang akan diterima ASN jika sistem gaji Single Salary diterapkan.Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)- JPT-I: Rp39,365,146
- JPT-II: Rp37,490,615
- JPT-III: Rp35,705,348
- JPT-IV: Rp34,005,093
- JPT-V: Rp32,385,803
- JPT-VI: Rp30,843,622
- JPT-VII: Rp29,374,878
- JPT-VIII: Rp27,976,074
- JPT-IX: Rp26,643,880
- JA-15, JF-15: Rp22,203,233
- JA-14, JF-14: Rp19,290,385
- JA-13, JF-13: Rp16,759,674
- JA-12, JF-12: Rp14,560,968
- JA-11, JF-11: Rp12,650,711
- JA-10, JF-10: Rp10,991,061
- JA-9, JF-9: Rp9,549,140
- JA-8, JF-8: Rp8,296,386
- JA-7, JF-7: Rp7,207,981
- JA-6, JF-6: Rp6,262,364
- JA-5, JF-5: Rp5,440,803
- JA-4, JF-4: Rp4,727,022
- JA-3 JF-3: Rp4,106,883
- JA-2, JF-2: Rp3,568,100
- JA-1, JF-1: Rp3,100,000
Dampak Single Salary
Penerapan sistem penggajian ini memiliki beberapa dampak, baik positif maupun negatif.Dampak positifnya adalah:- Gaji ASN menjadi lebih besar, karena komponen tunjangan kinerja yang biasanya tidak stabil, akan disatukan dengan gaji pokok.
- Adanya keadilan dalam pemberian gaji, karena gaji akan disesuaikan dengan kinerja dan risiko pekerjaan.
- Dapat menekan rangkap jabatan di pemerintahan, karena tunjangan kinerja yang biasanya menjadi motivasi untuk rangkap jabatan, akan dihapus.
- Adanya perbedaan gaji ASN di wilayah yang berbeda, karena disesuaikan dengan kemahalan di suatu wilayah.
- Bagi ASN yang kinerjanya rendah, bisa mendapatkan gaji yang lebih rendah dari sebelumnya.
Daftar Instansi yang Terapkan Single Salary
Untuk mematangkan rancangan penggajian terbaru untuk ASN, pemerintah juga melakukan uji coba di beberapa instansi dan pemerintah daerah, meliputi:Berikut daftar instansi dan pemerintah daerah yang terapkan uji coba Single Salary tersebut, di antaranya:Pemerintah Pusat- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Manggarai
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Manggarai Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Sorong