Kabar Trenggalek - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional mengkritik kebijakan Presiden Jokowi tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Apalagi, kebijakan itu didasari oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) secara kilat dan tertutup dari masyarakat, Minggu (23/01/2022).Menurut catatan JATAM Nasional, pemindahan IKN dengan biaya Rp. 466,98 triliun itu hanya akan menghambur-hamburkan duit rakyat, termasuk menambah utang baru bagi negara.Biaya pemindahan IKN itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak Rp. 91,29 triliun, Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha sebanyak Rp. 252,46 triliun, serta duit dari Badan Usaha ditargetkan sebesar Rp. 123,23 triliun.Menurut JATAM Nasional, Presiden Jokowi dan DPR RI tampak tidak peduli dengan persoalan kesulitan ekonomi negara di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, ada juga pengabaian terhadap suara penolakan warga yang berpotensi tergusur akibat pembangunan IKN."Bahkan, potensi ancaman terhadap perluasan kerusakan sosial-ekologis di Kalimantan Timur tidak menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan pemindahan IKN," tulis JATAM Nasional, dalam unggahan Instagramnya.Berikut fakta-fakta di balik pemindahan ibu kota negara menurut JATAM Nasional:[caption id="attachment_9211" align=aligncenter width=1080]
Poster Tutup Tambang PT. Adimitra oleh warga Kalimantan Timur[/caption]
1. Lingkungan Hidup
Pemerintah mengatakan, pemindahan IKN bertujuan untuk menyelamatkan ekologi Pulau Jawa. Faktanya, ekologi di Pulau Jawa hancur karena tidak adanya tata kelola yang baik dan tidak ada penegakan hukum yang kuat terhadap perusak lingkungan.Habisnya hutan di Pulau Jawa, kepunahan spesies, erosi, limbah pabrik, gundukan sampahsampah plastik hanya dapat diselesaikan dengan kepatuhan kepada hukum.Tidak ada kaitan elogis antara proteksi lingkungan dengan memindahkan kantor pemerintahan ke pulau lainnya. Menyelamatkan ekologi Pulau Jawa harus dengan tindakan, bukan ditinggalkan.Bila pemerintah tidak memiliki pemahaman ini, maka kehancuran ekologis di Pulau Jawa hanya akan diekspor ke Pulau Kalimantan, yang saat ini juga sudah tertekan praktik industri kayu, sawit dan tambang.
Baca juga: Warga Terdampak Tambang Menang Sengketa Informasi Lawan Kementerian ESDM[caption id="attachment_9210" align=aligncenter width=1080]
Aksi Tutup Tambang PT. Adimitra oleh warga Kalimantan Timur/Foto: JATAM Kaltim[/caption]
2. Bencana
Kata pemerintah, Kalimantan relatif aman dari bencana gempa. Faktanya, pemerintah punya sejarah dengan berbagai bentuk bencana, termasuk gempa dan kebakaran hutan.Widjo Kongko, Ketua Bidang Mitigasi Bencana Persatuan Insinyur Indonesia, mengatakan tiga kecamatan di lokasi IKN baru di Kalimantan Timur, sepanjang 40 kilometer pantainya menghadap Selatan Makassar dengan potensi Smong Megathrust Sulut dengan ancaman tsunami kecil-sedang.Smong nontektonik dari longsor juga perlu diperhitungkan. Sehingga kajian detail lindu-smong untuk pesisir Kalimantan Timur, perlu dilakukan dari sumber Megathrust Sulut, Backarc Bali, dan sesar atau potensi longsor dasar laut curam Selat Makassar.Kalimantan Timur juga tidak terbebas dari gempa bumi dan tsunami . Pada 20 November 2009, terjadi gempa 4.7 skala richter di Kabupaten Paser. Kemudian gempa yang terbaru terjadi pula di Kabupaten Paser, dengan 4.1 skala richter pada 20 Mei 2019, atau sebulan sebelum pengumuman pemindahan IKN. Lokasi Kabupaten Paser bersebelahan dengan Kabupaten PPU, lokasi IKN baru.Sementara itu, potensi dari tsunami yang disebabkan longsoran bawah laut, terdapat tiga titik sesar. Ada Sesar Maratua, Sesar Mangkalihat, dan Sesar Paternostes, yang berpotensi di Wilayah Selat Makassar. Namun, hingga kini belum ada kajian detail tentang mitigasi bencana di lokasi IKN baru di Kalimantan Timur.
Baca juga: Warga Pulau Sangihe Menggugat Kontrak Karya PT TMS di PTUN Jakarta[caption id="attachment_9209" align=aligncenter width=1080]
Tumpahan minyak PT Dermaga Perkasa Pratama di pesisir Balikpapan/Foto: JATAM Kaltim[/caption]
3. Energi
Jokowi di dalam pidato pembukaan rapat paripurna DPR, menyampaikan bahwa IKN baru akan dirancang modern smart and green city dengan suplay energi terbarukan, tidak bergantung pada energi fosil.Faktanya, pembangkit listrik dari sumber energi kotor batu bara terus dibangun di Kalimantan, terutama Kalimantan Timur. Pemerintah mengklaim komitmen pada Energi Terbarukan (EBT), tapi pada saat yang sama juga meningkatkan komitmen pada energi fosil.Dua pilihan energi ini bertentangan. Sulit bagi energi terbarukan yang adil untuk menjadi pilihan, bila pemerintah terus menerus memberikan ruang lebih banyak untuk energi kotor.Terdapat 2 PLTU batu bara di dekat Balikpapan dan Samarinda yang tidak jauh dari lokasi IKN baru. Di Kalimantan, terdapat tujuh rencana pembangunan, yaitu Kalselteng 3, Kalselteng 5, Kaltim 3, Kaltim 5, dan Kaltim 6 dengan kapasitas masing masing 200 MW, juga Kaltimra sebesar 400 MW.IKN baru beresiko mengulang masalah polusi udara yang sama dengan Jakarta. Pemerintah tidak bisa mengisolasi kondisi lingkungan di dalam IKN baru tanpa memerhatikan kebijakan energi dan lingkungan di seluruh Kalimantan, bahkan Indonesia, karena isu lingkungan bersifat lintas batas.Polusi asap dan udara bersifat lintas batas. IKN baru tetap akan terpapar polusi udara dari kebakaran hutan di Kalimantan dan polusi PLTU-PLTU batu bara yang sudah dan akan dibangun yang tersebar di Kalimantan.Emisi PLTU baru bara mengeluarkan polutan mononitrogen oksida (NOx), sukfur dioksida (SO2) dan lebih berbahaya lagi PM 2,5. PM 2,5 adalah partikel halus yang dapat menyebar di wilayah yang luas, terbawa angin hingga ratusan kilometer dari lokasi PLTU batu bara ke area perkotaan dan perumahan.Kemudian partikel PM 2,5 masuk ke pembuluh darah manusia sehingga menyebabkan meningkatnya resiko kematian dini (prematur death), berbagai penyakit pernafasan serius seperti infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), stroke, penyakit kardiovaskular dan penyakit jantung.Artinya, pemindahan IKN baru ke Kalimantan Timur untuk menghindari polusi udara di Jakarta (yang sudah terkepung PLTU), tak cukup. Faktanya, IKN baru akan terdampak polusi dari energi kotor PLTU baru bara. Bahkan, akan memicu pembangunan pembangkit batu bara baru.
Baca juga: Alam Terancam Rusak, Inilah Daftar Desa di Trenggalek yang Masuk Konsesi Tambang Emas PT SMN[caption id="attachment_9212" align=aligncenter width=1080]
Tumpahan minyak PT Dermaga Perkasa Pratama di pesisir Balikpapan/Foto: JATAM Kaltim[/caption]
4. Perampasan Ruang Hidup
Kehadiran IKN akan merampas ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan tradisional di wilayah Kabupaten PPU dan Kota Balikpapan. Lebih dari 10 ribu nelayan yang menggantungkan ekonominya pada sumber daya kelautan dan perikanan khususnya di Teluk Balikpapan.Hulu Teluk Balikpapan tercakup dalam wilayah IKN atau ring dua yange mengancam keberadaan ekosistem mangrove. Ekosistem ini membentang sepanjang 17 kilometer dari Kecamatan Balikpapan Barat hingga pesisir teluk di wilayah Kecamatan Penajam.Total luasan hutan mangrove mencapai 12.418,75 hektare yang memanjang dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Somber, wilayah administrasi Kota Balikpapan mengelilingi lekuk tubuh ekosistem Teluk Balikpapan. Kemudian membentang hingga DAS Riko di wilayah administrasi Kabupaten PPU.