Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Efek Cipta Kerja: Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit

Hari ini, Selasa (28/02/2023), masyarakat Indonesia melakukan aksi untuk menolak serta menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja No 2 Tahun 2022. Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.Melansir rilis WALHI Jawa Timur, Perppu Cipta Kerja secara tidak langsung menganulir keberadaan aturan sebelumnya, yang secara konstitusional dinyatakan cacat oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga meminta pemerintah untuk memperbaikinya dengan batas waktu sekitar 2 tahun.Pemerintah pusat berdalih, penerbitan Perppu Cipta Kerja ini karena situasi darurat dan untuk mendorong Indonesia yang adil dan makmur, serta klaim kepentingan publik. Dalih pemerintah pusat itu tentunya untuk meloloskan aturan yang secara substansi dan kepentingan tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja."Mutlak penerbitan Perppu ini adalah pesanan oligarki untuk memuluskan bisnis seperti biasa dan eksploitasi seperti biasa. Untuk mendalami apa yang ada di dalam Perppu tesebut silahkan baca catatan YLBHI," tulis WALHI Jawa Timur.Salah satu yang mencolok dari Perppu tersebut adalah fleksibilitas hubungan, waktu dan upah kerja, di mana pengusaha diberikan keleluasaan mengatur aturan mereka, serta mengesampingkan suara-suara pekerja yang haknya semakin dikurangi.Di samping itu Perppu ini juga berwatak melancarkan eksploitasi melalui kemudahan perizinan, seperti membuka ruang pesisir dan hutan untuk kepentingan ekonomi. Salah satu yang menjadi sorotan yakni bank tanah sebagai kaki tangan investor telah disahkan."Artinya keluarnya Perppu ini sama saja dengan memperpanjang konflik agraria dan merupakan hambatan bagi reforma agraria," kritik WALHI Jawa Timur.Semakin tingginya investasi tentu juga akan mengancam keberadaan ekosistem, melengkapi aneka aturan yang memang didesain memuluskan hal tersebut. Perluasan geografi kapital bukan mitos belaka, tetapi semakin dimasifkang dengan “rule of law” yang bertangan besi.Selain itu, penerbitan Perppu dengan dalih darurat merupakan bentuk state of exception atau suatu kondisi darurat yang mendorong pemegang kuasa untuk membatalkan atau menangguhkan aturan yang ada. Dalih tersebut merupakan salah satu upaya untuk menegaskan dominasi kekuasaan, sebuah bentuk otoritarianisme atau pemerintahan tertutup dan digerakkan segelintir orang."Demokrasi semakin dikesampingkan untuk kepentingan segelintir elite, sementara kepentingan banyak orang diabaikan begitu saja. Cara-cara seperti merupakan bentuk pelanggaran etika dan moral hukum, di mana aturan bukan mutlak keputusan pemegang mandat kekuasaan, tetapi merupakan kepentingan banyak orang," terang WALHI Jawa Timur.Oleh karena itu, aturan harus memuat prinsip partisipatif, terbuka dan memuat kepentingan mayoritas rakyat Indonesia dengan memberikan rasa adil, dan ini yang tidak ada dalam aneka pembuatan aturan di Indonesia terutama di era pemerintahan Jokowi. Mulai dari revisi aneka aturan yang memicu gerakan reformasi dikorupsi, sampai tiba-tiba disahkannya UU Minerba, UU Cipta Kerja dan UU KUHP, kini mereka menerbitkan Perppu Cipta Kerja."Kondisi ini tentu menunjukkan bahwa negara ini sedang tidak baik-baik saja, berbagai hal prinsipil dilanggar, konstitusi dikangkangi untuk kepentingan oligarki. Nasib buruh, komunitas tani, nelayan, adat dan kelompok marjinal semakin tidak menentu," jelas WALHI Jawa Timur.Normalisasi pelanggaran melalui legitimasi kekuasaan yang melahirkan aturan dengan dasar ekonomi, telah mendorong kuasa eksklusi untuk meminggirkan rakyat dari sendi-sendi kehidupannya. Tidak cukup itu, pengetatan dan pengawasan dalam wujud aturan telah mendorong “kepatuhan” yang menyebabkan mayoritas rakyat enggan bersuara, bahkan ketakutan untuk menyatakan sikapnya.Hal ini merupakan kondisi terkini yang tengah dihadapi oleh segenap rakyat Indonesia. Maka dari itu, rakyat perlu bersuara untuk membangkitkan semangat demokrasi yang tengah dikebiri, menunjukkan sikap bahwa rakyat tidak sedang berdiam diri."Perppu Cipta Kerja adalah puncak banalitas kekuasaan, bentuk kasar dari pelanggaran konstitusi, pelanggaran hak rakyat dan wujud dari kepentingan semangat eksploitasi seperti biasa," tegas WALHI Jawa Timur."Maka ungkapan yang tepat untuk kondisi kali ini adalah kita sejatinya dipaksa sehat di negara yang sakit. Dipaksa menerima meski kita tidak menolaknya. Tentu, masa depan Indonesia ada ditangan kita, apakah akan berdiam saja menerima? Atau mulai beranjak dan bersuara bersama teman-teman yang lainnya? Mari suarakan Cabut Perppu Cipta Kerja demi masa depan Indonesia!!!" tandas WALHI Jawa Timur.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *