Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dugaan Kades Trenggalek Tak Netral, Pelapor Tak Nongol saat Diundang Bawaslu 

Penanganan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) 2024 terus berjalan. Bawaslu Trenggalek mengungkapkan, syarat formil dan materil laporan rekaman intervensi politik memenuhi. 

Sebelumnya, Bawaslu Trenggalek mengembalikan laporan karena belum memenuhi syarat materil. Karena belum ada keterangan lengkap soal uraian kejadian, dan pekerjaan terlapor kades Trenggalek.

Pasca sudah dipenuhi oleh terlapor, Bawaslu Trenggalek melakukan kajian bersama sentra Gakkumdu, dan menyatakan syarat formil dan materil memenuhi, kemudian di register. 

"Prosedur sudah kami laksanakan sesuai dengan Perbawaslu. Setelah, register kami berikan undangan kepada pelapor, saksi, dan terlapor, tapi tidak hadir sama sekali di kantor Bawaslu," terang Rusman Nuryadin, Ketua Bawaslu Trenggalek. 

Sesuai dengan regulasi yang ada, Bawaslu Trenggalek mengundang pelapor, saksi, dan terlapor selama dua kali. Menurut Rusman, dua kali undangan itu semua tidak dihadiri. 

"Dari hasil undangan klarifikasi akan kami bahas dulu dengan sentra Gakkumdu, sebagai bentuk bahan pertimbangan rapat pleno Bawaslu, apakah laporan dugaan pelanggaran ini berhenti atau lanjut," tegasnya. 

Panggilan kepada pelapor, saksi, dan terlapor bentuk penggalian syarat materil. Dua kali undangan itu menjadi salah satu syarat potensi laporan dugaan pelanggaran bisa dilanjutkan. 

"Undangan itu sebagai kajian awal, untuk penggalian informasi unsur materil proses klarifikasi. Ke depan seperti kami belum bisa menjawab," tambahnya. 

Rusman mengaku, dalam mengambil keputusan Bawaslu Trenggalek mengedepankan berpayung hukum. Pihaknya rapat bersama sentra Gakkumdu pada Selasa (16/01/2023) jam 14.00 WIB. 

"Masih akan kita bahas, segala yang kami lakukan berkepastian hukum. Nanti akan kami lakukan rapat bersama sentra gakkumdu untuk jadi pertimbangan di rapat pleno bawaslu," tandasnya.