DPRD Palembang Pukul Wanita Karyawan SPBU: Saya Khilaf
Kabar Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang aniaya pegawai SPBU. Kegiatan keji itu dilakukan oleh M Syukri Zen DPRD dari partai Gerindra.Peristiwa pemukulan wanita karyawan SPBU itu terjadi di Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada (05/08/2022) lalu.Kini status Syukri, menjadi tersangka setelah ditangkap Polisi. Namun dirinya mengungkapkan motif pemukulan."Saya khilaf, saya emosi, secara pribadi meminta maaf kepada seluruh korban dan masyarakat luas," ujar Syukri.Syukri dalam tindakan penganiayaan itu mulanya meminta jalan kepada pengendara perempuan, karena Syukri mau membeli pertamax.Sementara itu Kapolrestabes Palembang, dalam konferensi pers, Kombes Mokhamad Ngajib, dari hasil pemeriksaan penyidik akhirnya menetapkan sebagai tersangka.Penetapan tersangka oleh penyidik diperkuat dengan rekaman kamera tersembunyi yang ada di seputaran SPBU tempat kejadian Syukri memukul karyawan pom bensin."Status tersangka, sekarang sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kami tahan," ungkap Ngajib kepada awak media.Mirisnya, dari hasil pemeriksaan polisi Syukri memukul karyawan puluhan kali dan menyebabkan luka lebam pada bagian wajah."Motifnya karena emosi tidak dikasih jalan lewat," imbuhnya.Perbuatan yang melanggar hukum itu Syukri dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun."Jelas kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut," tandas Ngajib.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow