Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dorong UMKM Trenggalek Berdaya Saing, Sertifikasi Halal Jadi Kunci

Kabar Trenggalek - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek terus berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI demi mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM) berdaya saing, melalui sosialisasi sertifikasi halal, Senin (17/10/2022).

Pada tahun 2022, Diskomidag dan Kemenag RI telah dua kali sosialisasi pendaftaran dan verifikasi halal, dengan sasaran 60 UMKM. Pada tahap pertama, ada 30 UMKM. 

Hingga pertengahan tahun, sosialisasi itu berhasil menerbitkan 28 sertifikat halal, sementara 2 sisanya masih terkendala bahan baku daging, yang memiliki tingkat sertifikasi halal yang lebih detail.

Kepala Diskomidag Trenggalek Agoes Setiyono mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan UMKM berdaya saing tak bisa lepas dari sertifikasi halal.

Baca: Kemenag Butuh 6000 Pendamping Proses Produk Halal, Cek Cara Daftarnya

Mengapa? Karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan mereka butuh kepastian makanan atau minuman yang mereka konsumsi halal atau tidak.

"Disini ada minuman herbal dan jajanan. Maka yang masuk ke dalam tubuh itu bisa terjamin kehalalannya. Kita tahu mayoritas masyarakat Indonesia adalah islam. Sebuah keharusan, jika apa yang kita konsumsi itu halal," jelas Agoes dalam sambutannya.

Ketika UMKM telah mengantongi sertifikasi halal, menurut Agoes, tentu akan mempengaruhi kualitas produk. Saat ini, lanjutnya, agar produk UMKM bisa dipajang di toko modern berjejaring, syarat utama adalah sertifikasi halal. 

"Jadi ketika dikurasi, diuji, itu syarat mutlak yang harus dimiliki sertifikasi halalnya," ujarnya.

Baca: Tak Perlu Repot, Daftar Sertifikasi Halal Bisa Online lewat SIHALAL

Hingga tak menutup kemungkinan, ketika suatu produk UMKM berhasil lolos kurasi toko modern berjejaring, pangsa pasarnya meluas, dan bisa menjangkau masyarakat Trenggalek yang berjumlah  sekitar 700 jiwa.

"Tidak mudah meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Meski sulit, misal masalah NIB, secara OSS. Nanti (Diskomidag) akan memandu," ucapnya.

Selain menjangkau pasar lingkup lokal, Agoes mengatakan, UMKM juga harus berusaha untuk menjangkau skala regional. 

Apalagi Presiden RI telah menginstruksikan agar mengutamakan belanja negara untuk produk-produk dalam  negeri. Maka peluang UMKM dalam negeri bisa berkembang semakin lebar. 

"Pertengahan 2022, ada Rp 400 T APBN yang harus dibelanjakan produk dalam negeri. Sedangkan APBD sisa Rp 240 M yang belum dibelanjakan. Maka ini menjadi peluang, dengan menjual produk berskala nasional melalui E-Katalog," tegasnya.

Baca: Syarat dan Cara Pengajuan Sertifikat Halal Lengkap di BPJPH Kemenag 2022 

Karena itu, Agoes menuturkan bahwa era sekarang UMKM tak wajib buka usaha dengan cara membuka outlet, cuma modal smartphone pun bisa.

"Kalau niat pasti ada jalan. Jangan HP buat WA saja, tapi untuk kembangkan produk," ujarnya.

Tak jauh beda, Kabid Promosi, Pengembangan Ekspor dan Perlindungan Konsumen Diskomidag Trenggalek, Nurun Nadjmi mengungkapkan, tahapan sertifikasi halal itu dimulai dari sosialisasi, pendaftaran, dan audit lapangan. 

Namun, Diskomidag merangkumnya menjadi satu, jadi para peserta selepas kegiatan sudah terdaftar. 

"Tinggal menunggu rapat komisi fatwa, baru keluar sertifikat halal," ujarnya.

Baca: Heboh Masakan Rendang Babi, Khofifah: Kuliner Minang itu Terkenal Lezat dan Halal

Nurun mengakui bahwa tidak ada jaminan produk para peserta pasti berhasil mendapatkan sertifikat halal. Seperti halnya tahap pertama sosialisasi sertifikasi itu ada dua produk dari dua peserta yang tidak lolos. 

"Itu produk olahan daging dan usus. Kami masih berupaya untuk mencarikan solusi, karena produk olahan daging harus menyertakan sertifikasi halal dalam proses penyembelihan," jelasnya.

Disisi lain, Dewan Pengarah Pusat Layanan Halal Syamsul Umam mengatakan, pemerintah pusat telah menggratiskan para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui program SEHATI22, karena Presiden RI Jokowi meminta agar 2024 semua UMKM punya sertifikat halal.

Sementara di Provinsi Jatim, kata dia, UMKM yang punya sertifikat halal masih minim. Adapun unsur yang menyebabkannya adalah ketidaktahuan dari para pelaku usaha. Sehingga peran OPD teknis, Diskomidag begitu vital untuk menjaring dan menyebarluaskan tentang pentingnya sertifikasi halal. 

"Kebanyakan pedagang di pinggir jalan itu tidak mengetahui informasi tentang tata cara mengurus sertifikasi halal. Maka dinas itu berperan memfasilitasi para pelaku usaha untuk memberikan akses," jelas salah satu dosen UIN SATU itu

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *