Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kemenag Butuh 6000 Pendamping Proses Produk Halal, Cek Cara Daftarnya

Kabar Trenggalek - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka pendaftaran 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022, Sabtu (13/08/2022).

Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH, menyatakan pendaftaran ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha [self declare]” ujar Aqil, dikutip dari laman Kemenag.

Aqil menyebutkan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia. Yaitu di Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ucap Aqil.

[caption id="attachment_17745" align=aligncenter width=1017]Pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal Gelombang 1 Pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal Gelombang 1/Foto: BPJPH Kemenag[/caption]

Aqil menjelaskan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal [LPPPH]. Tapi untuk kali ini, kita laksanakan  secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Bagi Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:

  • Warga negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Memiliki wawasan luas dan memahami Syariat mengenai kehalalan produk; dan
  • Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal [LPPPH] yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” jelas Aqil.

Calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.

Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH.

  1. Jumlah kuota rekrutmen Pendamping
  2. PPH per provinsi yaitu:
  3. Bali: 242 orang
  4. Banten: 100 orang
  5. DI Yogyakarta: 114 orang
  6. DKI Jakarta: 318 orang
  7. Jawa Barat: 3.600 orang
  8. Jawa Tengah: 800 orang
  9. Jawa Timur: 239 orang
  10. Kalimantan Timur: 11 orang
  11. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
  12. Riau: 17 orang
  13. Sulawesi Tengah: 400 orang
  14. Sumatera Selatan: 205 orang
  15. Sumatera Utara: 100 orang

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *