Viral Rendang Babi, Kemenag Minta Restoran Daftar Sertifikasi Halal
Kabar Trenggalek - Tanggapi munculnya persoalan viral rendang babi di masyarakat, Kementerian Agama mengimbau para pengusaha restoran untuk segera mengajukan sertifikasi halal, Selasa (14/06/2022).Imbauan itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham. Menurutnya, sertifikasi halal harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha."Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ungkap Aqil Irham, Senin (13/6/2022).Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi juga mengusulkan agar masakan padang yang ada di pelbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).Menanggapi hal itu, Aqil mendorong Pemda Sumbar dan IKM untuk mengimbau rumah makan padang mendaftar sertifikasi halal di BPJPH."Saya sudah dua kali bertemu Pak Gubernur Sumbar bicara tentang jaminan produk halal. Jadi kami berharap Pemda Sumbar dan IKM dapat membantu untuk mengimbau ke setiap rumah makan padang maupun pelaku usaha lainnya untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Aqil.Aqil menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah di mulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024."Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal," tuturnya.Aqil menyampaikan, saat ini pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduan cara daftar sertifikasi halal juga dijelaskan di ptsp.halal.go.id.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow