Kabar Trenggalek - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag), terus melakukan pembenahan terkait syarat dan sertifikasi halal di tahun 2022. Berikut syarat dan cara pengajuan sertifikat halal lengkap di BPJPH Kemenag 2022.BPJPH Kemenag telah mengeluarkan
logo halal terbaru yang berlaku secara nasional pada 14 Februari 2022 lalu.
Logo halal BPJPH itu telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.Logo halal sendiri biasanya dipakai untuk melabeli produk yang sudah mendapatkan izin edar dan uji lolos kehalalan. Dulunya, sertifikasi halal itu diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).Saat ini, dalam proses mengajukan sertifikat halal, MUI berada dalam bagian dalam proses sertifikasi halal yang dilakukan BPJPH Kemenag. Jadi, proses sertifikasi halal tidak meniadakan MUI.Pada tahun 2022, pelabelan sertifikat halal dalam produk yang akan diuji kehalalan dibawah naungan Kemenag.Para pelaku usaha saat mengajukan surat sertifikasi halal bisa dengan cara online lewat laman resmi BPJPH
halal.go.id. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan guna memudahkan sertifikasi halal. Data-data tersebut meliputi:
- Data pelaku usaha Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memilikinya bisa dibuktikan dengan dokumen lain seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Jangan lupa juga melampirkan beberapa dokumen Penyelia Halal atau auditor kehalalan internal perusahaan, seperti salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat Penyelia Halal, salinan keputusan penetapan Penyelia Halal.
- Nama dan jenis produk Nama dan jenis produk milik pelaku usaha harus sesuai saat akan disertifikasi halal.
- Daftar produk dan bahan yang digunakan Melampirkan dokumen mengenai bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan pada produk.
- Proses pengolahan produk Dokumen mengenai proses pengolahan produk, mulai dari pembelian, penerimaan, dan penyimpanan bahan produk, hingga pengolahan, pengemasan, dan penyimpanan produk jadi yang bakal didistribusikan.
- Dokumen SJH (Sistem Jaminan Halal) Dokumen sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Cara dan Proses Mengajukan Sertifikat Halal ke BPJPH secara OnlineApabila semua dokumen tersebut telah terpenuhi, kini pelaku usaha bisa mulai mengajukan sertifikasi halal untuk mendapatkan bukti sertifikat halal secara online.
- Langkah pertama, buka laman berikut ini https://ptsp.halal.go.id dan login menggunakan akun pengguna Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Create an account”, lalu pilih jenis pengguna “pelaku usaha”, alamat e-mail aktif, dan password yang bakal dipakai buat login.
- Bila telah muncul notifikasi pesan masuk bahwa akun berhasil terverifikasi di alamat e-mail tersebut, lakukan login akun pengguna.
- Setelah login berhasil, pilih asal dari pelaku usaha, bisa luar negeri atau dalam negeri.
- Kemudian, masukkan NIB dari usaha milik Anda Setelah itu, sistem bakal memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran.
- Lantas, unggah syarat dokumen yang disebutkan sebelumnya
- Langkah selanjutnya adalah, dokumen akan diperiksa oleh BPJH. Dalam proses ini, maka BPJH akan mulai menghitung dan mengecek, serta memeriksa pelbagai kelengkapan.
Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen akan dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.LPH dapat meminta tambahan data kepada pelaku usaha apabila terdapat ketidaksesuaian saat melakukan pemeriksaan dokumen.Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH Kemenag.Unit cost atau biaya unit adalah harga yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pelaku usaha untuk memproduksi, menyimpan, dan menjual satu unit produknya.Sementara mandays adalah jumlah pekerja harian yang bekerja dalam satu hari di pengerjaan produk, sesuai ketentuan dari BPJPH.Ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Apabila biaya pemeriksaan kehalalan produk telah dikalkulasi, BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.Pelaku usaha diminta untuk melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.Apabila pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan sertifikasi halal akan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.Jika bukti pembayaran sudah diunggah, BPJPH akan melakukan verifikasi pembayaran tagihan.Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.