Buntut kasus balita tewas pasca imunisasi di Trenggalek, polisi resmi hentikan penyelidikan. Pasalnya, Polres Trenggalek tak menemukan tindakan pelanggaran hukum dalam insiden tersebut, Senin (05/06/2023).
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, membenarkan penyelidikan itu dihentikan sejak tanggal 2 Juni 2023 lalu. Dasar kuat polisi menghentikan pasca mendapatkan hasil penyelidikan dari Komnas KIPI dan Hasil Autopsi.
"Menurut hasil Komnas KIPI karena dehidrasi, bukan kejadian ikutan pasca imunisasi bayi MA [5 bulan]. Karena kejadian ikutan adalah demam," terang Agus Salim terhadap awak media.
Agus menyampaikan, fakta kuat lain penghentian penyelidikan, yaitu berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) dan Forensik Polda Jatim. Menurutnya, dalam tubuh bayi ada virus yang aktif. Sedangkan di dalam suntikan adalah virus yang sudah dilemahkan.
"Keterangan dokter Forensik tidak ada hubungan antara kualitas vaksin dengan peristiwa meninggalnya bayi," tegas Agus.
Menurut keterangan Agus, saat melakukan penghentian kasus penyelidikan itu melewati tahapan panjang. Gelar perkara dilakukan dua kali, yaitu di Polres Trenggalek dan Polda Jawa Timur.
"Kami lakukan gelar perkara di dua lokasi dan hasilnya kami sepakat bahwa perkara ini dilakukan penghentian penyelidikan," tandas Agus.
Sekedar menambahkan, Bayi MA (5 bulan) tewas pasca imunisasi di Desa Gembleb Kecamatan Pogalan. Pasca imunisasi, bayi mengalami demam tinggi dan kejang-kejang, akhirnya nyawa bayi tak tertolong saat dirawat di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.