Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel
ADVERTISEMENT

Diduga Langgar Kode Etik, Advokat Dilaporkan Anggota Koperasi Madani ke Peradi Trenggalek

  • 30 Jul 2025 08:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek, Yurik Suprihatin, resmi melayangkan aduan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Trenggalek. 

    Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh salah satu advokat anggota DPC Peradi Trenggalek.

    Dalam aduannya, Yurik menyebut bahwa advokat tersebut diduga melakukan konflik kepentingan (dual representation) dengan menerima dan menjalankan dua kuasa hukum yang berpotensi saling bertentangan secara kepentingan hukum.

    “Yang bersangkutan diduga menerima kuasa dari keluarga pengurus KSPPS Madani yang kemudian digunakan untuk melaporkan sejumlah anggota koperasi ke polisi pada 21 Juli 2025. Di sisi lain, advokat tersebut juga bertindak sebagai kuasa hukum korporasi, yaitu KSPPS Madani itu sendiri,” ujar Yurik.

    Menurutnya, posisi sebagai Corporate Lawyer dari KSPPS Madani secara posisi harusnya netral dan melayani kepentingan institusi, bukan secara personal kepada pihak yang berkonflik dengan anggota

    Tindakan tersebut diduga melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya terkait larangan menangani perkara yang menimbulkan benturan atau konflik kepentingan.

    "Selain itu, juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terutama Pasal 4 dan Pasal 6 yang mengatur tentang perilaku profesional seorang advokat," ujarnya.

    Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPC Peradi Trenggalek, Haris Yudhianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat.

    “Jadi ini warga Watulimo menyampaikan pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota kami yang diduga merangkap kuasa,” jelas Haris.

    Namun demikian, Haris menegaskan bahwa saat ini DPC Peradi Trenggalek belum memiliki Dewan Kehormatan Cabang yang berwenang menangani pelanggaran etik secara langsung.

    “Karena belum terbentuk, maka langkah kami adalah menyampaikan aduan ini ke Dewan Kehormatan Pusat. Nantinya pusat yang akan memutuskan apakah penanganannya didelegasikan ke Dewan Kehormatan Wilayah atau mekanisme lainnya,” imbuhnya.

    Haris menyebut bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peran ganda advokat yang menjadi kuasa hukum debitur, namun juga diduga sebagai kuasa hukum pengurus koperasi.

    “Debitur yang memberikan kuasa ini diketahui merupakan keluarga dari pengurus koperasi,” tambah Haris.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri