Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Koperasi Madani Gandeng Pengacara untuk Tagih Debitur, Target Rampung September

  • 24 Jul 2025 10:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani menggandeng Tim Corporate Lawyer untuk mempercepat proses penagihan kepada para debitur. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menyelesaikan tuntutan nasabah yang hingga kini belum cair.

    Nur Rochmad Aghani, pengacara yang ditunjuk oleh KSPPS Madani, mengatakan bahwa pihaknya diberikan mandat penuh untuk menagih debitur secara hukum.

    “Saya dimandat dari tim penagihan debitur, yang intinya bilamana nanti dari upaya penagihan ini bisa mendapatkan hasil, tentunya untuk penyelesaian tuntutan dari anggota yang saat ini berjalan,” ujar Nur Rochmad.

    Jika dalam proses penagihan ditemukan permasalahan, pihaknya akan melanjutkan langkah hukum ke pengadilan.

    “Sesuai dengan kuasa yang kami terima, akan melaksanakan tugas melakukan penagihan-penagihan upaya hukum secara perdata. Bila nanti ditagih bermasalah, ya kami gugat di pengadilan,” tegasnya.

    Target penyelesaian penagihan ini ditetapkan hingga 12 September 2025, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Harapan kita nanti, sesuai dari apa yang bersepakat, September nanti bisa sesuai dan clear,” imbuhnya.

    Nur Rochmad menambahkan, KSPPS Madani merupakan badan hukum yang tidak didirikan oleh anggota, melainkan oleh pendiri melalui akta notaris. Aturan internal koperasi diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

    “Madani ini kan badan hukum, pendirinya bukan anggota. Jadi badan hukum pendirinya ya ada sesuai dengan akta notaris mereka. Setelah ada badan hukum, mereka ibaratnya punya rumah yang namanya Madani, lalu membuat aturan main yang namanya AD/ART,” jelasnya.

    Meski kuasa hukum diberikan langsung oleh pengurus, Nur Rochmad menyebut langkah ini berdampak pada kepentingan anggota, khususnya dalam proses pengembalian dana simpanan.

    “Ya itu otomatis, apa yang kita lakukan nanti dampaknya juga kepada kepentingan anggota karena mereka merasa ingin segera menarik dananya. Cuma secara legal standing, yang memberi kuasa bukan anggota, tapi perusahaan ini,” tutupnya.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita