Dewan Upah Trenggalek soroti kebijakan perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan sistem borongan. Pandangan dewan, upah sistem tersebut tidak boleh dilakukan.
Haris Yudhianto, Perwakilan Dewan Upah Trenggalek, membeberkan jika ada karyawan tetap yang melakukan pekerjaan dengan sistem borongan, hal itu hanya akal-akalan perusahaan semata.
Akal-akalan tersebut semata hanya ingin mengelabui pemberian Upah Minimum Kabupaten (UMK). Haris juga menegaskan soal sistem karyawan tetap tidak boleh masuk sistem borongan banyak perusahaan belum paham.
"Kalau sudah ada UMK ditetapkan namanya perjanjian pemborongan itu dikerjakan outsourcing atau pihak ketiga, jadi yang boleh diborongkan itu outsourcing bukan dikerjakan oleh karyawan tetap," terang Haris saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Haris mencontohkan, seperti kasir yang ada bank, karena kasir adalah pekerjaan tetap, maka kasir yang ada di bank tersebut tidak boleh di outsourcing-kan atau kontraknya kerja borongan.
Lanjutnya, jika seperti office boy, satpam, menurut Haris boleh diperjanjikan kinerja dengan pihak ketiga atau outsourcing. Seperti pabrik rokok, kalau karyawannya adalah inti pekerjaan itu tidak boleh outsourcing.
"Maka pabrik rokok mestinya yang dipacu sebenarnya pekerjanya, kalau diborongkan seperti ini ya berapa targetnya harus terpenuhi sesuai dengan UMK," tegas Haris.
Tambahnya Haris mengapresiasi sosialisasi UMK. Menurutnya, sosialisasi baru pertama kali, hal itu membuat pencerahan kepada pengusaha baik pabrik rokok maupun usaha di bidang lainnya.
"Ini pertama mengadakan sosialisasi yang kemudian melibatkan semua unsur dan langsung di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Disnakertrans], jadi pentingnya yaitu memahami bagaimana peraturan ketenagakerjaan dan diperhatikan perjanjian kerja," tandasnya.