Kabar Trenggalek - UMK (Upah Minimum Kabupaten) Trenggalek untuk tahun 2025 diprediksi akan mengalami kenaikan. Hal ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen.
Saat ini, UMK Trenggalek tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.223.163, meningkat Rp 83.737 dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka Rp 2.139.426. Meskipun berada di urutan ke-33 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, kenaikan ini tetap menjadi langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dengan kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang baru saja diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, UMK Trenggalek juga diperkirakan naik dengan persentase yang sama. Jika ini terealisasi, UMK Trenggalek akan mencapai sekitar Rp 2.366.000.
Kenaikan ini cukup menggembirakan karena dapat membantu pekerja menghadapi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Namun, prediksi ini belum final dan masih bisa berubah bergantung pada berbagai faktor.
Penetapan UMK tidak hanya mengacu pada kebijakan nasional tetapi juga mempertimbangkan kondisi lokal. Beberapa faktor yang memengaruhi antara lain:
- Inflasi: Jika harga kebutuhan pokok di Trenggalek naik, kenaikan UMK biasanya lebih tinggi untuk menjaga daya beli masyarakat.
- Kondisi Ekonomi Daerah: Tingkat pengangguran dan produktivitas di Trenggalek juga menjadi bahan pertimbangan.
- Kebijakan Daerah: Pemerintah daerah, bersama serikat pekerja dan pengusaha, akan berdiskusi untuk menentukan angka yang adil bagi semua pihak.
Meskipun kenaikan UMK menjadi kabar baik bagi pekerja, hal ini juga menjadi tantangan bagi pengusaha, terutama pelaku UMKM. Keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas usaha sangat penting.
Keputusan akhir mengenai UMK Trenggalek 2025 akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur setelah melewati berbagai evaluasi. Semoga kenaikan UMK ini tidak hanya membawa manfaat bagi pekerja, tetapi juga mendukung kemajuan ekonomi Trenggalek secara keseluruhan.
Editor:Bayu Setiawan