Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Prediksi UMP Jawa Timur Tahun Depan!

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, sambil tetap memperhatikan daya saing usaha.

Prabowo menjelaskan, keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang meminta 6 persen.

Di Jawa Timur, UMP diperkirakan naik menjadi Rp 2.305.984, dari Rp 2.165.244 pada 2024. Kenaikan ini memberikan tambahan sekitar Rp 140.740 bagi pekerja, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli tanpa mengorbankan stabilitas sektor usaha.

Kenaikan UMP ini juga menjadi acuan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan UMK dan upah sektoral. Targetnya, seluruh penetapan selesai sebelum 25 Desember 2024.

Kebijakan ini dirumuskan menggunakan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Dengan kontribusi ekonomi yang besar dari Jawa Timur, pemerintah berharap kenaikan UMP ini mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Pemerintah daerah diimbau segera membahas penetapan UMP agar adil bagi semua pihak dan dapat diterapkan tepat waktu.

Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi pekerja di Jawa Timur, terutama di sektor industri yang banyak tersebar di kawasan tersebut. Dengan kenaikan sebesar Rp 140.740 dari tahun sebelumnya, daya beli pekerja diharapkan meningkat tanpa mengabaikan daya saing usaha.

Namun, meskipun kenaikan UMP terlihat menjanjikan, tantangan tetap ada. Pemerintah daerah dan pengusaha harus memastikan bahwa kenaikan ini tidak memberatkan sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi Jawa Timur.

Editor:Bayu Setiawan