Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ribuan Perusahaan Trenggalek Tak Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

Sebanyak 6.006 perusahaan yang tercatat di Disperinaker Trenggalek, dari total itu terdapat 65 persen perusahaan yang telah memberikan gaji kepada karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

UMK Trenggalek sendiri diketahui untuk tahun 2024 telah mencapai Rp 2.270.573. Hal itu disampaikan Kepala Disperinaker Trenggalek Heri Yulianto. 

"Dari data yang masuk, di Trenggalek ada sekitar 65 persen perusahaan sudah menerapkan gaji sesuai UMK," tegasnya. 

Heri juga menjelaskan, untuk beberapa perusahaan yang belum menerapkan gaji sesuai UMK, disebabkan karena kondisi atau skala industri kecil dan masih tahap berkembang. 

Sedangkan untuk berapa perusahaan yang tidak memberikan kesesuaian gaji sesuai UMK, sebelumnya telah disepakati dengan pekerja sendiri. 

"Jadi telah disepakati kedua belah pihak, sehingga tidak menyebabkan permasalahan serta perselisihan," paparnya. 

Heri juga menerangkan jika untuk jumlah perusahaan di sektor industri di Kabupaten Trenggalek hingga bulan Agustus 2024 ini tercatat sebanyak 6.006 pelaku usaha. "Data pelaku usaha itu diambil dari SIINAS yang terintegrasi OSS RBA," ucapnya. 

Heri juga menyampaikan jika ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memenuhi pengupahan minimal. Padahal upah minimum wajib diberikan kepada pekerja, yang bekerja kurang dari satu tahun. 

“Tujuan upah minimum adalah menjaga semua pekerja baru satu tahun ke bawah tidak terjebak dalam upah murah dan kemiskinan,” tegasnya. 

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Pasal 23 ayat 3, menegaskan bahwa pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum. 

Selain diatur dalam PP Pengupahan, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum. 

"Dimana sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, denda paling sedikit 100jt dan paling banyak 400jt," jelasnya. 

Dijelaskannya, sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memenuhi pengupahan minimal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Juga terdapat tugas pengawasan ketenagakerjaan dilakukan dengan menerapkan regulasi ketenagakerjaan. 

"Tujuan pengawasan ketenagakerjaan untuk meminimalisir dan mengurangi pelanggaran terhadap regulasi," tandasnya.

Editor:Bayu Setiawan