Preman Bubarkan Paksa Diskusi, SETARA: Bentuk Teror terhadap Kebebasan Berekspresi
Kebebasan berekspresi kembali terancam di Indonesia. Diskusi bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9), dibubarkan paksa sekelompok orang tak dikenal.Para pelaku tidak hanya mengganggu jalannya diskusi, tetapi juga mengacak-acak ruangan. Yang lebih memprihatinkan, aparat kepolisian yang berada di...
29 Sep 2024 • 16:00 WIB
ilustrasi kekerasan (foto: Canva)
Kebebasan berekspresi kembali terancam di Indonesia. Diskusi bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9), dibubarkan paksa sekelompok orang tak dikenal.
Para pelaku tidak hanya mengganggu jalannya diskusi, tetapi juga mengacak-acak ruangan. Yang lebih memprihatinkan, aparat kepolisian yang berada di lokasi kejadian terkesan membiarkan aksi anarkis tersebut.
Menanggapi peristiwa ini, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengecam keras tindakan premanisme yang membatasi ruang demokrasi.
Advertisement
"Pembubaran paksa diskusi ini adalah bentuk teror terhadap kebebasan berekspresi dan ancaman serius terhadap ruang sipil yang semakin menyempit," tegas Halili dalam siaran persnya.
SETARA Institute juga menyoroti sikap pasif aparat kepolisian yang seharusnya melindungi hak warga negara untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat. "Pembiaran ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia," ujar Halili.
Ini bukan kali pertama aksi premanisme mengancam kebebasan sipil di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah peristiwa serupa telah terjadi, seperti perusakan kendaraan jurnalis Majalah Tempo.
SETARA Institute juga mengecam tindakan pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas aksi premanisme dalam pembubaran diskusi oleh sejumlah orang tersebut.
“Aparat kepolisian seharusnya mengambil tindakan yang presisi untuk melindungi kebebasan berpikir dan kebebasan berekspresi dalam diskusi dimaksud. Pembiaran yang dilakukan oleh aparat negara merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia ( violation by omission ),” ujar Halili.
Pembubaran diskusi melalui aksi premanisme tersebut dalam pandangan SETARA Institute merupakan alarm nyaring yang menandai bahwa kebebasan sipil semakin menyempit di tengah demokrasi yang semakin surut ( regressive democracy ).
Menyikapi situasi ini, SETARA Institute mendesak pemerintah, khususnya kepolisian, untuk segera mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi di Kemang dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. "Aksi premanisme yang terus berulang ini merupakan alarm bagi kita semua bahwa kebebasan sipil di negara kita semakin terancam," pungkas Halili.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Kiai Cabul Kampak Tiba di Kejaksaan Trenggalek, Masuk Proses Tahap Dua
Hari Santri Nasional, Kasus Ponpes di Trenggalek Jadi Peristiwa Kelam
Cabuli Santriwati di Trenggalek, Masduki dan Faisol Terdeteksi Pedofilia
Satu Alat Bukti Cukup, Pengacara Santriwati Korban Pencabulan Desak Polres Trenggalek Lebih Gercep
Pimpinan Ponpes Kampak Tak Hadir di Tengah Ratusan Warga, Buntut Diduga Hamili Santri