Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Upah Karyawan Trenggalek Meroket, Ternyata Jadi Naik Segini

Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Trenggalek resmi di ketuk palu Gubernur Jawa Timur. Sinyal kenaikan upah karyawan Trenggalek kini sudah resmi sesuai regulasi keputusan yang berlaku pada tahun 2024.Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Trenggalek, melakukan rapat pleno bersama dewan upah. Saat pelaksanaan rapat pleno semua menyatakan sepakat untuk dinaikkan.Pasca kesepakatan itu Bupati Trenggalek melakukan pengajuan kepada Gubernur Jawa Timur. Bupati juga memberikan sinyal mulus untuk kenaikan UMK. Kenaikan UMK tersebut membawa angin segar bagi karyawan."Jadi Upah Minimum Kerja Kabupaten Trenggalek sudah terbit surat keputusan Gubernur untuk UMK tahun 2024," terang Heri Yulianto, Kepala Disnaker Trenggalek.Lanjutnya, kenaikan UMK yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur persis dengan usulan dari Pemerintah Trenggalek. Usulan sebesar Rp. 2.223.000 dan diputuskan sama persis."Ada kenaikan UMK Trenggalek dari tahun 2023 sebesar Rp. 2.139.000 kemudian pada tahun 2024 nanti sebesar Rp 2.223.000 atau setara naik Rp. 84.000," detail Heri saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Ketetapan Gubernur Jawa Timur tersebut sudah mutlak dan menjadi dasar untuk memberi gaji karyawan. Sehingga diharapkan perusahaan mampu memberikan upah sesuai dengan ketetapan."Kalau ada perusahaan memberikan upah dibawah ktu akan diinventarisir selanjutnya dengan jajaran terkait monitoring lakukan teguran agar memberikan UMK," tegasnya.Tambahnya, jika ada perusahaan yang merasa berat dengan ketetapan UMK Trenggalek itu bakal diinventarisir Disnaker Trenggalek. Kemudian menjadi pertimbangan perumusan UMK tahun selanjutnya."Sementara itu dari 38 Kabupaten/Kota Trenggalek berada di peringkat 6 ke bawah UMK tahun 2024. Sebelumnya pada tahun 2023 yang lalu peringkat 4 ke bawah," tandasnya.