Kabar Gembira Upah Minimum Kabupaten Trenggalek 2024 Bakal Naik, Segini Nilainya
Ada kabar gembira bagi pekerja di Trenggalek. Saat ini, pemerintah melontarkan wacana untuk menaikan UMK atau Upah Minimum Kabupaten Trenggalek 2024 mendatang.Wacana kenaikan UMK tersebut mencuat pasca Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Keputusan kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur.Keputusan dalam Nomor 188/606/KPTS/013/2023 itu menyebutkan UMP Jawa Timur Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.165.244. Menanggapi demikian, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, buka suara."Kami sudah ada forum pemberi upah kerja di Trenggalek. Di mana nantinya forum tersebut juga akan melakukan pembahasan soal UMK," terang Mas Bupati Ipin.Katanya, pembahasan UMK tersebut juga melihat situasi ekonomi di Trenggalek. Salah satunya adalah inflasi hingga survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, saat ini pihaknya masih belum mendapat laporan perkembangan ekonomi daerah."Saya belum dapat report [laporan] perkembangan ekonomi daerah, jadi kita tunggu dulu," terangnya.Mas Ipin memastikan akan ada kenaikan UMK Trenggalek tahun 2024 karena nilai UMK Trenggalek saat ini Rp 2.139.426 di bawah UMP Tahun 2024 yang telah ditetapkan."Mungkin [persentase] kenaikan UMK Trenggalek tak jauh dari UMP," tandas Bupati Trenggalek. (ADV: Kominfo Trenggalek)
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow