Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Angin Segar Upah Minimum Kabupaten Trenggalek: Ya Naik 100 Ribu

Angin segar karyawan yang bekerja di Trenggalek. Karena UMK atau Upah Minimum Kabupaten Trenggalek diprediksi bakal naik. Meski dalam proses kenaikan ada perbedaan antara Dewan Upah dan Bupati Trenggalek.Dewan Upah Trenggalek dalam rapat pleno memutuskan untuk UMK Trenggalek naik di angka Rp. 74.066,93. Sementara itu Bupati Trenggalek membeberkan kenaikan UMK Trenggalek sebesar Rp. 100.000 serta di angka Rp. 90.000.Jika kenaikan UMK Trenggalek sesuai dengan apa yang dikatakan Bupati Trenggalek maka tahun 2024 UMK Trenggalek sebesar Rp. 2.239.000 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp. 2.139.000."Saya mempertimbangkan itu dari 3 kelompok, pertama UMK Tinggi, Moderat dan Rendah. Tapi jika UMK kita rendah jangan dilihat ekonomi terbelakang, karena rendahnya itu data saing investasi yang ada di Trenggalek," terang Mas Bupati Mochamad Nur Arifin.Lanjutnya dengan UMK nilai rendah artinya investor lebih rendah dalam membuka pabrik di Trenggalek, ketimbang di Kabupaten Sidoarjo yang secara Upah Minimum Kabupaten lebih tinggi."Kami juga harus membuka besar besaran lowongan kerja di Trenggalek sehingga bisa berdampak pada UMK yang ada di Trenggalek," tegasnya.Pertimbangan kenaikan UMK tambah Mas bupati Ipin berkaca pada kebutuhan pokok yang ada di Trenggalek, meski kita daerah yang bisa mengendalikan inflasi dan daerah yang memiliki penghasil di sektor pertanian."UMK dengan nilai itu sesuai kebutuhan pokok masyarakat Trenggalek, meski kami daerah yang bisa mengendalikan inflasi dan daerah sebagai penghasil. Angkanya naik di Rp. 90.000 sampai Rp. 100.000," ujarnya.Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengajuan UMK Trenggalek tinggal menunggu persetujuan dari bupati. Nantinya jika persetujuan tersebut sudah ditandatangani oleh bupati, maka langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi.“Pastinya dalam waktu dekat ini pengajuan akan kami kirim ke pemprov, sebab telah sesuai dengan kondisi yang ada di Trenggalek,” kata Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Sujiati.Disnaker sendiri optimistis usulan bakal disetujui oleh gubernur karena proses putusan telah dilalui. Kemudian, rumusan UMK telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.Sementara itu UMK ditetapkan berdasarkan aturan yang mengatur batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana pasal 26 PP 51 Tahun 2023 dimana Upah Minimum yang berjalan sudah di atas rata-rata konsumsi.Selain itu mencakup penentuan UMK mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks Tertentu yang dipertimbangkan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja. Kemudian kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah tersebut.“Hasil pleno dengan dewan pengupahan ini sudah kami jelaskan ke bupati, dan semoga Jumat usulan bisa segera dibawa ke provinsi,” tandasnya.