Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2022 Hanya Naik Rp. 22.790

Kabar Trenggalek - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 %, Rabu (24/11/2021).Dalam penetapannya di masing-masing daerah, gubernur diberikan waktu hingga 21 November 2021 untuk menetapkan UMP masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sudah resmi ditetapkan tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777. Upah minimum jawa timur tahun 2022 hanya naik 1,22 % ditetapkan pada Minggu (21/11/2021).Baca juga: Alam Terancam Rusak, Inilah Daftar Desa di Trenggalek yang Masuk Konsesi Tambang Emas PT SMNKetetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.UMP tahun 2022 berada di angka Rp1.891.567, naik sejumlah Rp 22.790. Hal ini disampaikan oleh Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono yang mewakili gubernur bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jatim dan Disnakertrans di Gedung Negara Grahadi."ini diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota," terang Heru.Baca juga: Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa 2021 Lulusan SMA, Ini Link Pendaftaran ResminyaHeru Tjahjono menjelaskan, penetapan UMP 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021."Penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022," tandasnya.