Kabar Trenggalek - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ketegasan kepada setiap pejabat negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN). Berikut cara melaporkan harta kekayaan secara online lewat e-LHKPN bagi Pejabat Trenggalek.
Sejak tahun 2017, KPK tidak menyediakan formulir cetak untuk LHKPN. Sebagai penggantinya, lahirlah aplikasi dalam jaringan (daring), atau yang lebih dikenal dengan e-LHKPN.
Situs daring itu bisa diakses melalui www.elhkpn.kpk.go.id. Kemudahan akses itu bisa dimanfaatkan penyelenggara Negara untuk wajib lapor dan melakukan pengisian dimanapun dan kapan saja.
Empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh wajib lapor untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN hingga kemudian dipublikasikan, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Verification, dan e-Announcement.
Penyelenggara negara/wajib lapor yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara daring harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu.
Pada tahap e-Registration, dilakukan proses pendataan dan pendaftaran oleh Unit Pengelola LHKPN (UPL) yang terdapat di instansi masing-masing. Pengelola UPL atau admin instansi biasanya melakukan pendataan pada Oktober hingga Desember tahun sebelumnya.
Pengelola UPL atau admin instansi ditunjuk oleh pimpinan tertinggi berdasarkan SK. Tugasnya yaitu mengelola dan melengkapi master data jabatan. Serta mengelola data penyelenggara negara/wajib lapor yang meliputi penambahan, pengurangan, penonaktifan, pembuatan, dan aktivasi akun penyelenggara negara/wajib lapor. Selain itu ada tugas monitoring kepatuhan instansi.
Tahap selanjutnya adalah e-Filling, yaitu pengisian dan penyampaian LHKPN yang dilakukan secara daring pada menu e-Filing pada aplikasi e-LHKPN dengan mengikuti petunjuk yang telah disediakan.
Penyelenggara negara dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN setelah mendapatkan akun e-Filing.
Tata cara untuk mendapatkan akun e-Filing adalah yang pertama penyelenggara negara/wajib lapor mengisi formulir permohonan aktivasi e-Filing LHKPN. Formulir itu dapat diunduh di aplikasi e-LHKPN. Selanjutnya, formulir tersebut dilengkapi dengan fotokopi KTP dan diserahkan ke UPL di instansi masing-masing.
UPL kemudian mengecek ketersediaan data penyelenggara negara/wajib lapor di aplikasi e-LHKPN. Jika belum terdaftar, maka UPL dapat menambahkan datanya dan membuatkan akun e-Filing.
Jika sudah pernah terdaftar tetapi statusnya belum "online" maka UPL dapat mengaktivasi akun e-Filing penyelenggara negara/wajib lapor.
Penyelenggara negara/wajib lapor akan menerima email aktivasi yang berisi username dan password. Kemudian, penyelenggara negara/wajib lapor harus membuka tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan akun.
Penyelenggara negara/wajib lapor kemudian akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan login menggunakan username dan password yang tercantum pada email aktivasi dan diminta untuk mengganti password.
Setelah melakukan semua proses tersebut, penyelenggara negara/wajib lapor dapat melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol e-Filing.
Setelah penyelenggara negara/wajib lapor melakukan proses E-Filling, tim verifikasi LHKPN akan melakukan proses verifikasi dan validasi data harta kekayaan penyelenggara negara/wajib lapor.
Proses verifikasi meliputi pengecekan data harta dan kelengkapan dokumen pendukung. Yaitu berupa surat kuasa sebagaimana lampiran 4 yang wajib ditandatangani di atas materai oleh penyelenggara negara/wajib lapor dan keluarga untuk dikirimkan ke KPK.
Tahap terakhir adalah e-Announcement. LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement pada situs www.elhkpn.kpk.go.id.