Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Soal Korupsi dan Politik Uang di Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu RI

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyoroti keterkaitan soal korupsi dan politik uang di pemilu 2024. Hal itu disampaikan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023.Menurut Bagja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan lewat sosialisasi pelanggaran politik uang dalam pemilu dan pilkada."Korupsi akan berkaitan dengan politik uang ke depan. Jadi kami harapkan KPK dengan stakeholder pemerintah melakukan sosialisasi dan juga pencegahan terhadap praktik politik uang yang di hulu," kata Bagja, dilansir dari laman resmi Bawaslu RI.Bagja berharap, sektor pemerintah hingga eksekutif dapat membantu memberikan peringatan kepada seluruh peserta pemilu. Hal itu untuk sinkronisasi seluruh kegiatan kampanye dengan rekening dana kampanye. Sehingga, tidak ada potensi kecurangan atau pelanggaran yang bisa saja terjadi."Jangan sampai dana kampanye biasa saja, tapi kegiatan kampanye banyak. Bisa jadi pertanyaan besar, sebab rekening dana kampanye bukan hanya formalitas tapi secara substansi harus jelas alokasi dananya," ujar Bagja.Dalam forum itu, Presiden Jokowi menyatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan, merusak ekonomi bangsa, dan menyengsarakan rakyat.Menurut Jokowi, sudah banyak catatan hitam terkait diringkusnya pejabat dari periode 2004-2022. Para pejabat itu ditangkap dan dipenjarakan karena kasus korupsi."Artinya kita perlu mengevaluasi total, pendidikan pencegahan penindakan. Kita perlu perkuat sistem pencegahan, kualitas SDM sistem barang jasa, perizinan untuk mencegah tindak pidana korupsi," ucap Jokowi.Jokowi memaparkan catatan hitam kasus korupsi sejak 2004-2022. Ada 344 pimpinan dan anggota DPR RI termasuk Ketua DPR dan DPRD yang dipenjarakan karena kasus korupsi.Kemudian, ada 38 Menteri dan Kepala Lembaga, 24 Gubernur, 162 Bupati dan Walikota, yang dipenjara karena korupsi. Berikutnya 31 hakim (termasuk Hakim Konstitusi), 8 komisioner (KPU, KPPU, KY), 415 dari swasta dan 363 dari birokrat, terjerat kasus korupsi.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *